Manadotempo Tomohon.
Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Dorong secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi/ Bimbingan Teknik (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Triwulan II yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) pada Kamis (26/10) bertempat di Wise Hotel Tomohon.
Dalam sambutannya Sekot Edwin Roring menyampaikan apresiasi kepada pihak DPM-PTSP Pemkot Tomohon yang sudah menggelar kegiatan ini karna dirasa sangat penting.
“semoga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik, dan Kepada para peserta saya minta untuk mengikuti kegiatan ini sebaik mungkin agar bisa menambah wawasan, lebih khusus lagi kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Tomohon,” kata Roring.
Roring juga menambahkan Pemkot Tomohon lewat kebijakan-kebijakan yang ditetapkan, itu menjaga kenyamanan bagi para pelaku usaha yang ada di Kota Tomohon.
“Ada beberapa regulasi yang sudah ditetapkan, baik melalui peraturan daerah maupun perwako. Dan untuk kenyamanan berinvestasi di Kota Tomohon kita juga memberikan insentif lewat pengurangan pajak dalam berusaha,” ucapnya.
Roring juga meminta kepada jajaran DPM-PTSP Daerah Kota Tomohon untuk menjaga para pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Tomohon.
“Karena lewat perjuangan dari pada pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Tomohon kita sudah bebas dari keterpurukan akibat covid 19 selama dua tahun terakhir ini,” terangnya.
Akhirinya sambutannya, Sekkot Roring mengingatkan kepada jajaran DPM-PTSP untuk memberikan pelayanan yang prima kepada setiap pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tomohon.
“Jika ada pungutan liar (pungli) segera lah melapor,” ucap Sekkot Roring kepada para peserta (pelaku usaha) yang ikut kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Tomohon Anneke Maindoka dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah yang pertama Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bermaksud
untuk memberikan pemahaman, pengertian dan petunjuk kepada pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar supaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tujuannya untuk mensosialisasikan berbagai regulasi dan isu-isu aktual terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, update informasi dan pemahaman secara komprehensif, tersampaikannya informasi yang menambah literasi pelaku usaha dalam hal kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal dan pengawasan di OSS-RBA serta untuk mewujudkan standarisasi atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal, pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal serta kewajiban kemitraan.
Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatangan berita acara FKP antara Pemkot dan pelaku usaha. (Oby)