Sekkot Tomohon Edwin Roring Serahkan Piagam Penghargaan Kepada 5 Pelaku Usaha

oleh -132 Dilihat
oleh

Tomohon, manadotempo.com – Lima pelaku usaha (Perusahaan dan CV) yang beraktifitas di Kota Tomohon menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP) Kota Tomohon.

Penghargaan diberikan kepada pelaku usaha yang patuh menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) semester 1, Triwulan 2 Tahun 2023.

Penghargaan diserahkan langsung Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP) Kota Tomohon Anneke Maindoka pada acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan di Wise Hotel Kamasi Tomohon, Kamis (26/10).

Dikatakan Kepala Bidang Wulan Roeroe, laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga:  Bawaslu Sesalkan Aksi Tak Terpuji Oknum KPPS di Tomohon Tengah, jika Terbukti Melanggar Pasti Ada sanksinya

Berikut daftar pelaku usaha penerima penghargaan pelaporan LKPM Semester I/Triwulan lll Tahun
2023:

PT Garda Bangun Sejahtera (Grazia Residence)
PT Gunung Hijau Masarang
Cool Supermarket
CV Sarana Karya Beton
РТ Kai Meya Indonesia. (Oby)

# # # # # # # # # # #

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.