TONDANO, Manado Tempo – Majelis Hakim Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, melawan para tergugat Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, menang, dimana sejumlah Petitum yang diajukan oleh Penggugat diterima oleh Majelis Hakim.
Usai sidang Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mandang, SH kepada.wartawan, Kamis (9/11/2023) menyatakan pihaknya merasa sangat puas dengan putusan majelis hakim.
” Kita tadi bisa mendengarkan bersama dimana hasil putusan jelas menyatakan jika klien kami Pak Wenny adalah pembeli beritikad baik, dan Objek sengketa sah adalah milik Pak Wenny,”ungkap Heivy.
Pengacara yang terlihat selalu tenang ini menyatakan, Pak Wenny yang sebelumnya menjabat Wakil Walikota Tomohon sering di sudutkan dan di bully dengan pernyataan yang mendiskreditkan dirinya, padahal selaku subjek hukum dirinya magajukan gugatan tanpa membawah bawah jabatan.
“Kemenangan ini sebagai bentuk pengakuan jika pak Wenny benar membeli tanah pada orang yang berhak. Kami akan menggugat secara pidana pihak pihak yang telah mencemarkan nama baik pak.Wenny agar orang diluar sana bisa mengerti ,” tegas Heivy.
Sejumlah keputusan disampaikan Majelis Hakim diantaranya menyatakan bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pemilik sah lahan dari Objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete 2, Tergugat 1 dan 2 yang memasang palang ditanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum, Kegiatan dalam rangka menunjang objek wisata dapat dilanjutkan kembali, sah akta jual beli yang dilakukan penggugat, menghukum para tergugat membayar uang perkara senilai Rp.14 870..000.
Terkait putusan ini, Pengacara Turut tergugat 1 dan 3 menyatkan menghormati dan menghargai apa yang menjadi keputusan hukum., namun dirinya akan mengajukan upaya hukum karena menyatakan sertifikat yang dimiliki.
Sidang dengan agenda putusan ini menghadirkan
Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH.
Pihak yang kalah di beri waktu 14 hari jika akan mengajukan upaya hukum banding.
(Deasy /**)
.