Kendaraan Menunggak Pajak, Buruan Bayar Ada Keringanan

oleh -108 Dilihat
oleh

Monsel, ManadoTEMPO-Kabar gembira untuk masyarakat pemilik kendaraan dan sudah menunggak pajak.

Pasalnya pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program keringanan pajak.

Ayo buruan bayar mengingat program tersebut hanya berlaku selama 1 bulan dan mulai tanggal 1-30 November 2023.

Kepala Samsat Amurang Nicklas Silangen Ssos MSI saat di wawancarai manadotempo.com, menjelaskan terdapat beberapa kriteria keringan pajak. Antara lain pemotongan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun. Sementara untuk kendaraan yang menunggak pajak 3, 4 dan 5 tahun, masing-masing mendapat pemotongan 60, 70 dan 80 persen,” jelas Silangen.

Menariknya kata Silangen khusus kendaraan yang menunggak pembayaran pajak di atas 6 tahun, akan mendapat pemotongan sebanyak 100 persen. “Program pemberian keringanan pajak hanya berlaku satu (1) bulan. Sebab itu dihimbau kepada warga pemilik kendaraan yang menunggak pajak, agar segera menghubungi petugas Samsat Amurang, setiap hari dan jam kerja,” imbuhnya.

Baca juga:  Eldo Wongkar Dorong Perlunya Regulasi Penyaluran Gas Elpigi Subsidi 3 KG

Dia menambahkan, program keringanan pajak, tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak melainkan berlaku juga untuk kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan di tahun berjalan. “Untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak, 30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen. 31-60 hari sebelum jatuh tempo, mendapat diskon 7,5 persen dan 61-90 hari, mendapat diskon 10 persen,” kuncinya.(AP).

# # # # # # # # # # #

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.