TONDANO, Manado Tempo – Wenny Lumentut selaku penggugat dalam kasus Perdata Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 melawan Jolla Jouverzine Benu menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim masing masing, Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH dan Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH yang telah bersidang kurang lebih satu tahun dan memutuskan jika Wenny Lumentut menang dan pemilik sah Objek Sengketa yang berlokasi di Kelurahan Talete 2 Kota Tomohon.
“Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menyatakan kebenaran. Semoga mereka terus dianugerahi kesehatab untuk terus berkarya dalam tugas mereka,” ucap Mantan Wakil Walikota Tomohon ini.
Saat disinggung apakah akan mengajukan gugatan pidana terhadap oknum oknum yang telah mencemari nama baik, membully dan mendiskreditkan dirinya yang menurunkan kredibilitas sebagai seorang pejabat. Wenny menyatakan dirinya memberi pengampunan atas segaja kecaman yang menyudutkan dirinya .
“Nama baik saya di coreng dan dicemarkan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab. Saya hanya ingin menjawab ampunilah mereka, mereka tidak punya tempat disorga. Mereka yang berjalan dijalan gelap pasti tempatnya dilorong gelap,” tukas Wenny.
Sebagaimana diketahui dalam sidang yang digelar di.PN Tondano, (Kamis,9/10/2023) Wenny Lumentut dinyatakan menang dan pemilik sah tanah objek sengketa mengalahkan pihak tergugat Jolla Benu cs.
(Deasy/**)