Tomohon, manadotempo.com – Sedikitnya ada 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 yang disetujui bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Tomohon dalam Paripurna yang digelar, Jumat (10/11).
Sebelum paripurna dilaksanakan, Ketua DPRD Jemmy Sundah membeberkan ada 13 Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan. Ranperda tersebut terdiri dari 6 Ranperda Inisiatif DPRD dan 7 Ranperda usulan pemkot.
“Nanti ada Ranperda usulan dari Komisi I menyangkut sejarah Kota Tomohon,” kata Sundah.
Selain itu Ranperda inisiatif dari Komisi II seperti Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik inisiatif dan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Sedangkan dari Komisi III sebut Sundah ada Ranperda Pembinaan Pengawasan Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman Bagi Restoran, Rumah Makan, dan Makanan Jajanan Lainnya dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragahan.
“Kalau Ranperda usulan Pemkot adalah Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Tentang RPJPD Tahun 2025-2045,” ungkapnya.
Kemudian ada juga Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Perizinan Berusaha di Daerah, dan Lahan Pertanian Berkelanjutan, tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Johny Runtuwene, mengatakan Propemperda adalah instrumen perencanaan dalam pembentukan Perda yang menjadi kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Tugas pembantuan dengan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Ini menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan pemerintahan Daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era ekonomi dan digitalisasi saat ini serta terciptanya pemerintahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di Daerah,” ungkapnya.
Dalam tahapan ini perencanaan pembentukan Perda harus dilakukan secara taat asas, agar lebih terarah dan terkoordinasi secara formal karena ditetapkan melalui serangkaian proses yang harus dilalui meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan proses pengundangan.
“Kita tentunya sama-sama berharap Propemperda 2024 yang telah ditetapkan, dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan berdasar pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta memberikan banyak manfaat bagi masyarakat kota tomohon dengan menjaga dan melestarikan Tomohon sebagai kota religius, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor”
“Menjadikan Tomohon sebagai kota wisata dunia, memajukan sistem pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan serta mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas,” tambah kader terbaik milik PDIP Tomohon.
Ikut pula hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring Jajaran Pemkot Tomohon, Dosen dan Mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) Fakultas ilmu sosial dan hukum. (Oby)