Manado Tempo – Penetapan tersangka terhadap Yance Tanesia dan Sehan Ambaru, SH sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP 1 B 1 78 / Il 1 2022 1 SPKT 1 POLDA SULUT, tanggal 25 Februari 2022, atas nama Pelapor Franky Weku, juga berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S. Tap 1 31 / XI / 2023 1 Dit Reskrimum, tanggal 1 November 2023, dengan dugaan tindak pidana menganjurkan atau membujuk orang untuk melakukan perbuatan pidana dan atau menyuruh melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 2, ke 1 KUHPidana; serta terhadap Sehan Ambaru, SH berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap 1 32 / XI I 2023 1 Dit Reskrimum, tanggal 1 November 2023, dengan dugaan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke I
dinilai terlalu berlebihan dan mengada ada, pasalnya menurut kuasa hukum keduanya Reza Sofian, SH Lahan yang menjadi pos security yang terletak di Desa Mobuya Kecamatan Pasi Timur Bolmong sebagai objek yang dilaporkan dirusak oleh para tersangka adalah justru milik dari klien kami Yance Tanesia.
![](https://www.manadotempo.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0038-e1699584524382.jpg)
Kepada Wartawan saat konferensi Pers, Reza menjelasakan bahwa, perkara ini terjadi karena ada upaya penyerobotan / perampasan tanah dan bangunan ex – Pos Security milik klien kami Yance Tanesia yang dilakukan oleh Pelapor I pihak perusahaan PT. Cipta Daya Nusantara (pihak yang mengakuisisi PT. AKA Sinergi Group) dalam perkara ini, adalah dengan cara merampas dengan menambah bentuk bangunan Pos Security milik klien .
” Dahulu klien kami Yance Tanesia adalah selaku pendiri dan pemilik PT. Cipta Daya Nusantara, namun pada tahun 2018 karena sakit dan ingin fokus kepada pengobatan, klien kami melakukan akuisisi dengan PT. AKA Sinergi Group (perjanjian bersyarat atau jika persayaratan dipenuhi Oleh pihak yang mengakuisisi perusahaan milik klien kam), dan memberikan Sisa sahamnya di dalam PT. Cipta Daya Nusantara yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada anaknya yang bemama Edwin Abadi Tanesia,” terang Reza, Kamis (9/11/2023) .
![](https://www.manadotempo.com/wp-content/uploads/2023/11/Screenshot_20231110_103815-e1699584581668.jpg)
Lanjutnya, tanah dan bangunan dalam perkara ini, bukan merupakan asset perusahaan PT. Cipta Daya Nusantara, dan yang menjadi objek dalam Akuisisi hanya saham di dalam perusahaan saja, sedangkan tanah dan bangunan dalam perkara ini, adalah milik pribadi dari klien kami Yance Tanesia sebagaimana Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor : C.8 / MOBUYA / SKPT / 1.18 / VI / 2022, luas ± 5.512 m 2 (lima ribu lima ratus dua belas meter persegi), yang dahulu dibeli / dibebaskan dari pemilik sebelumnya yaitu Bapak Soni T enga oleh klien kami Yance Tanesia pada tahun 2008, selaku pemegang hak Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor : 7 / IX / SKPT / DM / IV / 2008 tanggal 7 Juni 2008 tersebut dahulu adalah seluas ± 8.800 m 2 (delapan ribu delapan ratus meter persegi).
“Setelah terjadi akuisisi, klien kami Yance Tanesia secara lisan sudah pernah menyampaikan kepada pelapor (in cassu pihak yang mengakuisisi yaitu PT. AKA Sinergi Group), agar dapat membuat jalan sendiri, karena tanah yang menjadi objek perkara saat ini, yang dahulu adalah akses jalan masuk perusahaan PT. Cipta Daya Nusantara, sudah akan digunakan Oleh klien kami Yance Tanesia untuk dijadikan lahan perkebunan, namun justru penyampaian tersebut tidak diterima oleh pelapor, dan justru melakukan upaya perampasan / penyerobotan atas tanah milik klien kami tersebut, sebagaimana bukti nyata di dalam tindakan pelapor saat ini ;
Bahwa upaya pelapor untuk merampas tanah dan bangunan milik klien kami tersebut dapat dilihat jelas dalam perkara ini, dimana Pelapor justru menempatkan dirinya seakan-akan korban (playing victim), dan melaporkan klien kami kepada POLDA SULIJT, seakan-akan klien kamilah penjahatnya ,” terang Reza.
Tegas Reza Bahwa yang menjadi objek perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP I B / 78 1 II / .2022 1 SPKT / POLDA SULUT, tanggal 25 Februari 2022, adalah dugaan pengrusakan atas 4 (empat) lembar seng dan 3 (tiga) balok kayu kecil (dalam bahasa Manado disebut totara), dengan nilai kerugian maksimal ± Rp. 620.000 an (enam ratus dua puluh ribu rupiah), diatas tanah dan bangunan Pos Security milik klien kami Yance Tanesia, yang di serobot oleh orang suruhan Pelapor dalam perkara ini (Vide Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang nilai kerugian dibawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Reza juga menyatakan bahwa tindakan penyidik Polda Sulut yang telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari Pelapor dalam perkara ini, hingga menetapkan klien kami sebagai Tersangka, adalah tindakan yang melawan hukum dan tidak beralasan hukum.
” Kamisangat menyayangkan penetpan tersangkan terhadap klien kami karena tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara adalah milik klien kami dan bukan milik Pelapor dalam perkara Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / Il / 2022 / SPKT / POLDA SULUT, tanggal 25
Februari 2022 . Bahwa saat ini perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelapor karena menyerobot dan merampas tanah dan bangunan milik klien kami tersebut sedang kami uji di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Perkara Perdata Nomor : 128 / PDT. G / 2023 1 PN. KTG terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelapor karena tanpa hak menguasai tanah dan bangunan milik klien kami ,”ungkap Reza.
Lanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2023 klien kami Yance Tanesia telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik Polda Sulut agar dapat menangguhkan sementara proses penyelidikan dan penyidikan perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / Il 1 2022 / SPKT 1 POLDA SULUT, tanggal 25 Februari 2022, namun justru pada tanggal 31 Oktober 2023 penyidik Polda Sulut melaksanakan gelar perkara dan menetapkan klien kami sebagai tersangka ;
14. Bahwa kedudukan klien kami yang bernama Sehan Ambaru, SH adalah selaku teman saja yang ikut membantu menjaga dan mengelolah tanah yang rencananya akan dijadikan lahan perkebunan oleh klien kami Yance Tanesia .
Yance juga membantah dengan tegas jika dirinya menyuruh melakukan pengrusakan.
” Masakan pak Yance merusak barang yang di bangunnya sendiri. Ini terlalu mengada ada,”tandas Reza.
Terkait kasus ini Reza juga menyatakan telah melaporkan kepada Kapolri untul dilakukan gelar perkara agar semua menjadi jelas.
Reza juga menyoroti pemberitaan salah satu media cetak yang dimana menjelaskan jika Pak.Yance adalah otak dari pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow.
” Harusnya juga diberitakan secara berimbang kondisi yang terjadi,”tugas Reza.