Manado Tempo – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) mensosialisasikan produk hukum terkait logistic pemilu 2024. Sosialisasi tersebut disampaikan Anggota KPU Sulut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dalam kesempatan menjadi nara sumber kegiatan “Sosialisasi Produk Hukum Pemilu Terkait Dengan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024” yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan yang digelar Senin, 4 Desember 2023, Tinangon memaparkan materi tentang Produk Hukum Pengelolaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Sulawesi Utara.
Menurutnya, selain UU Pemilu, rujukan mengenai pengelolaan perlengkapan pemungutan suara atau logistik pemilu ada dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2023.
“KPU telah melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur tata kelola logistik pemilu tahun 2024 dari hulu ke hilir. Mulai proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, distribusi hingga pemeliharaan,” ungkap Tinangon.
Selain dalam Peraturan KPU, menurut Tinangon, pengaturan terkait tata Kelola logistik pemilu, juga diatur dalam beberapa Keputusan KPU.
“KPU diantaranya telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” jelas Tinangon.
Peserta kegiatan yang mayoritas merupakan mahasiswa Unsrat Manado, sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan. Dalam kesempatan diskusi, beberapa mahasiswa memanfaatkannya dengan menyampaikan berbagai masukan terkait masalah surat suara tertukar, hingga integritas penyelenggaraan pemilu.
Tinangon pun merespon masukan dari para mahasiswa dan menyampaikan rasa salut dan bangga atas antusiasme mahasiswa untuk memahami proses pengelolaan dan distribusi logistik pemilu.
“Banyak potensi masalah di tahapan logistik ini, dan juga ada potensi pelanggaran. Namun demikian kami yakin jajaran KPU dan Bawaslu di Sulut akan mampu menghadapi berbagai tantangan dan tetap menjaga integritas proses maupun hasil pemilu,” seut Tinangon.
Manado, sulut.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) mensosialisasikan produk hukum terkait logistic pemilu 2024. Sosialisasi tersebut disampaikan Anggota KPU Sulut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dalam kesempatan menjadi nara sumber kegiatan “Sosialisasi Produk Hukum Pemilu Terkait Dengan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024” yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan yang digelar Senin, 4 Desember 2023, Tinangon memaparkan materi tentang Produk Hukum Pengelolaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Sulawesi Utara.
Menurutnya, selain UU Pemilu, rujukan mengenai pengelolaan perlengkapan pemungutan suara atau logistik pemilu ada dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2023.
“KPU telah melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur tata kelola logistik pemilu tahun 2024 dari hulu ke hilir. Mulai proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, distribusi hingga pemeliharaan,” ungkap Tinangon.
Selain dalam Peraturan KPU, menurut Tinangon, pengaturan terkait tata Kelola logistik pemilu, juga diatur dalam beberapa Keputusan KPU.
“KPU diantaranya telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” jelas Tinangon.
Peserta kegiatan yang mayoritas merupakan mahasiswa Unsrat Manado, sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan. Dalam kesempatan diskusi, beberapa mahasiswa memanfaatkannya dengan menyampaikan berbagai masukan terkait masalah surat suara tertukar, hingga integritas penyelenggaraan pemilu.
Tinangon pun merespon masukan dari para mahasiswa dan menyampaikan rasa salut dan bangga atas antusiasme mahasiswa untuk memahami proses pengelolaan dan distribusi logistik pemilu.
“Banyak potensi masalah di tahapan logistik ini, dan juga ada potensi pelanggaran. Namun demikian kami yakin jajaran KPU dan Bawaslu di Sulut akan mampu menghadapi berbagai tantangan dan tetap menjaga integritas proses maupun hasil pemilu,” seut Tinangon.
(***/Deasy Holung)