ManadoTEMPO- Belakangan ini beredar pemberitaan di salah satu media online tentang keberadaan jabatan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wagub Sulut, Steven Kandouw, telah habis masa jabatannya dan akan diisi oleh Penjabat Gubernur.
Terkait hal ini, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Andra Mawuntu, menegaskan hal tersebut telah dipelajari dan tidak sesuai dengan aturan. Pasalnya jika dicermati maka isi pemberitaan tidak sesuai dengan fakta. “Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw hasil Pilkada tahun 2020 dan dilantik tahun 2021. Jadi masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2024 sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru. Surat yang disampaikan Kemendagri sifatnya penegasan terkait dengan putusan MK. Dimana Sulut tidak termasuk karena yang menjadi obyek putusan adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019,” jelas Andra.
Lanjut diungkapkan Andra, jika tujuan surat tersebut adalah Gubernur Sulut dikarenakan ada Kabupaten Talaud sebagai salah satu obyek putusan dan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang menjadi atasan Bupati/Walikota harus diberi tahu.
“Untuk pasangan OD-SK, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2024 saat telah terpilih Gubernur yang baru hasil Pilkada 2024,” tegas Andra.
Diketahui beredar dari pemberitaan salah satu media online yang telah tersebar di berbagai grup WA, bahwa Jabatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara terpilih yang dilantik Presiden Jokowi ialah Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, telah memasuki akhir masa Jabatan. Pasangan petahana ini ditetapkan KPUD Sulut sebagai pemenang dengan raihan suara 821.503.
Pelantikan kepala daerah ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19/p sampai 21/p 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur Wakil Gubernur Sulut masa jabatan 2021-2024 di Istana Negara Jakarta, Senin, 15 Februari 2021 Lalu.
Berakhirnya Masa Jabatan ini, Berdasarkan amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXl/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5), yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi “Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupatj, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023′, menjadi berbunyi, “Gubemur dan Wakjl Gubernur, Bupatj dan Wakj/ Bupatj, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki/ Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024”.
2. Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di ataş, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing, sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan şuara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Dalam lampiran, Surat Mendagri ini juga dikirimkan kepada 24 Gubernur dan Pj Gubernur, 5 ketua DPRD Provinsi termasuk Maluku, 36 Bupati, 36 Ketua DPRD Kabupaten, serta 8 wali Kota dan 8 Ketua DPRD Kota di Indonesia.
Sampai Surat Keputusan Mendagri ini diterbitkan Nama Usulan Pengganti Penjabat Sementara Gubernur Sulawesi Utara belum diketahui namanya.
Terkait pemberitaan ini Andra memastikan dan kembali menegaskan bahwa pasangan OD-SK masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2024.(*)