Polres Minsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,000 Liter Solar

oleh -152 Dilihat
oleh

Minsel, Manado TEMPO-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tersebut, berawal dari adanya kecurigaan anggota Satreskrim Polres Minsel terhadap kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH yang mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8000 liter dan melintas di jalan trans Sulawesi Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, Selasa pekan kemarin sekirah pukul 03.00 dini hari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengangkutan BBM tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan,” terang Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K dan Kasie Humas Iptu Corneles Kainama, dalam giat konferensi pers di Mapolres Minsel, Selasa (16/1) sore tadi.

Menurut Kapolres, kendaraan tanki yang mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter adalah milik dari PT Valjez Queen Energi. Dan rencananya BBM tersebut akan dibawa ke Perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Baca juga:  Tiga Paslon Minsel Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Prof Kandow

“Modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter. Total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” ujarnya.

Dia menambahkan, telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis Solar serta pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah,” pungkasnya.(AP).

# # # # # # # # # #

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.