HVK Imbau Penjabat Kepala Daerah Harus Netral Dalam Pemilu Pilpres dan Pileg

oleh -154 Dilihat
oleh
Anggota Komisi I DPRD Sulut, Herol Vresly Kaawoan (HVK)

 

l

Manado TEMPO- Salah satu hal yang disorot dan banyak menjadi temuan Bawaslu adalah terkait dengan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN). Hal ini pun yang disikapi oleh Anggota Komisi I DPRD Sulut Bidang Pemerintah dan Hukum, Herol Vresly Kaawoan(HVK), terkait dengan tahapan pelaksaan Pemilu baik Pilpres maupun Pileg Februari 2024 mendatang.

Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sulut Dapil Minahasa – Tomohon ini menjelaskan, akhir tahun lalu Komisi I.melaksanakan kunjungan kerja ke KEMENTRIAN Dalam negeri (Dirjen Otda) .

Dalam diskusi dengan Pejabat kementrian dirinya berkoordinasi terkait netralitas ASN dan mempertanyakan jika ada penjabat kepala daerah Bupati & Walikota yang mengiring atau mengarakan perangkat daerah dan jajaran sampai ke tingkat kecamatan dan desa dalam memilih Paslon tertentu pada Pilpres dan Pileg Pemilu 14 Februari thn 2024.
“Dan apa yang di sampaikan Bpk Moh Yuliarto Pejabat KEMENDAGRI jika ada dan terbukti maka anggota DPRD Blbisa Merekomendasikan/ mrlenyurat langsung ke kemendagri di sertai bukti akurat,” jelas HVK, Senin (22/01/2023)

Baca juga:  YSK kunjungi relawan di tomohon hari ini, Jepol : gerindra bersyukur YSK banyak Pendukung

Tegasnya jika terbukti ada Sangsi Tegas Baik Berat,sedang dan Ringan.

Untuk itu HVK menghimbau kepada Penjabat Kepala Daerah Bupati dan Walikota serta Jajaran Di Provisi Sulut harus Netral dan jangan mengarakan dalam Pemilu 14 Februari 2024.
” Saya juga mengingatkan jika masyarakat mendapatkan bukti keberpihalan penjanat kepada salah satu warna parpol atau caleg untuk melapotkan kepadanya disertai bukti,”imbau Herol Vresly Kaawoan Caleg DPRD Sulut dapil Minahasa Tomohon dari Partai Gerindra No.7.

“Terlebih khusus penjabat ada di wilayah Minahasa Fokus menjalankan Tugas Sebagai ASN taat dan patuh pada aturan Netralitas ASN,” tandasnya.

Jelas HVK dirinya banyak menerima laporan terkait banyak ASN yang tidak melaksanakan aturan sebagaimana mestinya atau diduga kuat terlibat politik praktis.
” Ada ASN bahkan penjabat yang mengarahkan dan memberikan penekanan ke paslon paslon tertentu. Apalagi para hukumtua dan pejabat hukum tua yang dalam aporan mengintimidasi para penerima bantuan sosial jika tidak memilih salah satu paslon,”jelasnya.

Baca juga:  Bawaslu Ingatkan KPU Soal Potensi Masalah Terkait Sirekap

Dirinya berharap, agar hal ini menjadi perhatian khusus dan bahan evaluasi kedepan untuk pelaksanaan pemilu damai serta sebagai bahan edukasi dan informasi kepada masyarakat agar masyarakat penerima bantuan dalam bentuk apapun tetap tenang melaksanakan aktifitas seperti biasa.

Kunker tersebut di terima oleh Bpk Moh Yuliarto penjabat Kemendagri dan Ibu Veronica Aulia.

(Deasy Holung)

 

# # # # # # # # # # #

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.