Manado Tempo – Badan pengawas Pemilu Sulut menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum calon presiden Nomor urut 2 terhadap Waki Ketua DPD PDIP Sulut yang juga Wagub Sulut , Steven Kandouw , Selasa (23/01/2024)
Setelah memanggil pihak pelapor giliran pihak terlapor yakni Steven Kandouw yang dimintai klarifikasi.
Usai klarifikasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Zulkifli Densi, Spd.MH kepada wartawan dikantor Bawaslu menyatakan pihaknya memanggil steven kandouw dalam kapasitas orator kampanye untuk dimintai klarifikasi.
” Kami mengundang terlapor sesuai dengan laporan yang disampaikan dengan substansinya terkait beberapa pasal. Kita juga mengundang pelapor dan terlapor, serta saksi saksi.
Yang dilaporkan terkair pernyataan diLangowan,” Jelas Zulkifli
Saat ini tambahnya Bawaslu masih dalam tahapan klarifikasi penanganan pelanggaran dan jika sudah memenuhi semua unsur baru akan ditingkatkan pada tahapan penyidikan.
” Sebagaimana aturan yang ada kita diberi 7 hari sebelum ke tahapan penyidikan,”tandas Zulkifli.
Selain Zulkifli Densi juga terpantau Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh, Komisioner Donny Rumangit dan Steven Linu.
(Deasy Holung)A