Bawaslu Sulut Himbau Parpol Peserta Pemilu Untuk Turunkan APK Secara Mandiri

oleh -741 Dilihat

Manadotempo.

 

Memasuki Tahapan Masa Tenang pada 11-13 February 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipatif masyarakat, dan Hubungan masyarakat Steffen S. Linu, SS. Dalam penyampaiannya mengatakan, Tahapan kampanye akan berakhir pada hari ini dan kita memasuki tahapan masa tenang dalam Pemilu 2024.

“Untuk itu kami menghimbau kepada Parpol peserta Pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. Seusai masa kampanye usai. Mengingatkan terakhir masa kampanye yaitu pada 10 Februari 2024”, ujar Linu usai menghadiri Apel Siaga Bawaslu kota Tomohon dalam Tahapan Masa Tenang Pemilu 14 February 2024.

 

Linu juga menghimbau kepada jajaran penyelengara baik Bawaslu Kabupaten/kota, panwascam, PKD dan Pengawas TPS untuk terus melakukan Patroli pengawasan Pemilu secara proaktif dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk terus melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024. demi memastikan tidak ada pelanggaran pada Pemilu 2024.Bawaslu sendiri membutuhkan dukungan dalam Pengawasan Partisipatif tanpa dukungan dari masyarakat, apalagi kita memasuki tahapan masa tenang dengan adanya kegiatan ini bisa menambah ilmu, dan apa yang kita dapatkan dapat kita teruskan kepada masyarakat demi terwujudnya Pemilu 2024”, tutupnya. (Oby).

Baca juga:  Sekot Tomohon Edwin Roring Buka Pelatihan Digitalisasi Industri Pariwisata

No More Posts Available.

No more pages to load.