Zulkifli Densi Beber Potensi Kecurangan Di Masa Tenang

oleh -1253 Dilihat
oleh

 

Manado TEMPO – Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi,membeberkan data potensi kecurangan yang bisa terjaid dimasa tenang.

Dalam rilis di grup Whatsaap, Minggu (11/2/2024) Zulkifli menyatakan
ada setidaknya 7 potensi kecurangan yang harus di waspadai dan diawasi yakni pertama, adanya kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023)

Ini kampanye yang dibungkus dengan kegiatan sosial,”tegasnya.

Kedua ada juga APK yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu. (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023).

Dan yang ketiga tandasnya Dl Konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023).

Baca juga:  Cegah Pelanggaran, Bawaslu Sulut Sampaikan Peringatan Dini

Keempat menurutnya, Media massa baik media cetak, media daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. (Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 dan Pasal 54 ayat (4) PKPU 15/2023).

Selanjutnya kelima Pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang (Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU 7/2017).

Yang juga perlun diwaspadai yakni keenam, adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu.

Dan terakhir adanya politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu. (Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU 7/2017).

Dirinya berharap pelibatan aktif semua stakholder terhadap potensi potensi kecurangan ini melaporkan kepada pihak pihak terkait.

Baca juga:  David Herson Dorong Anak Muda Terus Dilibatkan Dan Dipersiapkan Menghadapi Indonesia Emas 2045

(Deasy Holung/**)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.