Manado TEMPO – Viralnya informasi kotak suara dari sejumlah wilayah diKota Manado yang rusak dan sengaja dipindahkan ke Graha Gubernuran dibantah secara tegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado.
Kepada wartawan Jumat (16/02/2024) malam Ketua KPU Manado Ferley Kaparang, yang didampingi anggota dan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan serta Komisiner KPU Sulut secara tegas menyatakan informasi tersebut adalah tidak benar, narasi yang dibangun tanpa klarifikasi dan terinformasi secara liar ke publik.
Ungkapnya semua mekanisme pemindahan dan juga penyegelan sesuai prosesur atau mekanisme dan disaksikan masyarakat, saksi parpol dan aparat keamanan.
“Tidak ada segel yang rusak. Sebab ada double segel,” tegas Kaparang
Menurutnya, yang dilihat rusak yakni terkait dengan stiker. Sebab kertasnya tipis dan rentan sobek.
“Tapi inti dari segel itu adalah kabel tis. Nah, itu terbatas. Kalau pun ada berlebihan, tentunya akan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dirinya menyayangkan hal yang sebenarnya tak ada persoalan namun diviralkan. “Jadi tak ada kerusakan. Kami tak tahu video yang beredar itu darimana,” tandasnya.
Ditambahkannya, semua kotak suara Kecamatan Wenang yang dipindahkan dari Graha Gubernur itu ke Kantor KPU Sulut tersegel dengan baik dan disaksikan masyarakat luas.
Dirinya juga membantah narasi berkembang di medsos yang mengatakan surat suara berjumlah 500 di Graha Gubernur itu adalah dari beberapa daerah di Kota Manado.
“Itu juga tidak benar. Yang benar adalah hanya 1 kecamatan yakni Wenang. Bukan seluruh atau beberapa daerah di Kota Manado,” tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memastikan jika pemindahan kotak suara baik Kec.Wenang maupun Wanea melalui aturan mekanisme, dilakukan di kantor milik pemerintah yang didahului surat peminjaman.
Dirinya juga meminta masyakat tidak mudah terhasut dan termakan informasi yang tidak akurat yang dapat mempengaruhi kondusifitas daerah Sulut.
“Kerja kami diawasi baik Bawaslu, TNI, Polri, Parpol, Media dan masyarakat,” tandasnya.
(Deasy Holung/**)