Manado TEMPO – Kabag Umum Setwan DPRD Sulut Niklas Silangen, S.Sos.MSi didampingi oleh pejabat fungsional yang disetarakan diantaranya Kasub Fabiola Sumampouw, Kasub Justman Entjaurau dan Kasub Dormina Takaindengan serta staf menerima kunjungan kerja Setwan DPRD DKI Jakarta dalam hal ini Prakum Muda Setwan Ibu Tammi TF juga hadir Prakum Muda Kemendagri Anang Handoyo dan staf sekretariat, diruang Rapat satu, Jumat (23/02/2024).

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini sejumlah pejabat Funsional Dewan Sulut mempertanyakan berbagai hal diantara terkait dengan Legislator yang telah pindah partai apakah masih menerima hak haknya juga mengenai syarat melaksanakan kunjungan kerja ke luar Negeri .
Dalam Kesempatan ini Prakum Muda Anang Handoyo menjelaskan untuk perjalanan dinas ke luar negeri dimungkin kapan saja dilakukan namun harus memenuhi syarat, sebagaimana Permendagri 59 tahun 2015 diantanya adanya Izin, memiliki undangan resmi, maksimal untuk 5 orang, dan memperhatikan waktu perjalanan . jika lebih maka terancam TGR.
” Kami dalam memberi ijin memperhatikan dengan benarr syarat syaratnya jangan sampai kena TGR.Namun ada dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik yakni Taiwan dan israel, sehingga untuk kemaanan diplomatik tidak bisa dan jika bisa memenuhi syarat syarat. Bisa dilakukan asalnya memakai uang pribadi jelasnya,”ucapnya.
Sementara itu Prakum Muda Setwan Ibu Tammi menanggapi terkait Calon yang pindah partai jelasnya untuk hak tetap dibayarkan sampai ada SK Pemberhentian Kememdagri.
Sementara itu Kabag Umum Niklas Silangen menjelaskan ditahun 2023 kemarin untuk perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan oleh Ketua DPRD mendampingi tugas Bpk.Gubernur Olly Dondokamney.
“Tahun kemarin ada, namun untuk tahun 2024 ini saya belum melihat tertata di APBD,” Jelas Silangen.
(Deasy Holung)