ManadoTEMPO – Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Manado berinisial JL alias Jein ditetapkan tersangka kasus money politic atau politik uang.
Kini berkas perkara JL sudah dikirim Polda Sulut ke kejaksaan. Diketahui, JL merupakan politisi PDI Perjuangan. Saat ini ia masih menjabat anggota DPRD Kota Manado periode 2019-2024. Selain JL, Polda Sulut juga menetapkan lima orang lainnya.
“Tersangka adalah Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam keterangan persnya, Selasa (27/2/2024).
Selain itu ada lima tim sukses yang dijadikan tersangka yakni FA, HP, JW, SH dan RM. Dan berkas perkara dalam dugaan kasus ini sudah lengkap sehingga segera dikirim ke Kejaksaan bersama barang bukti dan dua tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Fernando Siahaan menambahkan bahwa para tersangka bakal dijerat dengan pasal 523 ayat (2) Undang – undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama empat tahun, dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Dia menjelaskan bahwa dugaan kasus ini terungkap ketika Satgas Money Politik Polda Sulut meringkus tersangka FA dan JW. Mereka diamankan ketika membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka JL dihari pemilihan, 14 Februari 2024.
Saat itu polisi mengamankan uang tunai Rp 125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama JL oknum Caleg DPRD Sulut Dapil Manado.
“Kini ada pula lima dugaan kasus politik uang yang sedang dalam proses. Dua dugaan kasus di Polresta Manado yang sudah dilimpahkan Bawaslu setempat. Di Talaud ada satu kasus dalam proses Lidik . Dan di Polda Sulut masih ada 2 kasus lagi terkait politik uang,” pungkas Dia.
Sedangkan laporan polisi Nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP. “Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,” jelas Thamsil.
Hadir dalam konferensi anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan Steven Linu
(***)