ManadoTEMPO – Fasilitator dari Kementrian dalam negeri dalam hal ini, Kepala seksi Wilayah 3 Direktorat, Andika Surya Smara menggelar pertemuan bersama dengan Sekretariat DPRD Sulut dalam hal ini Sekwan Ir.Sandra Moniaga, MSi bersama Kepala Biro Hukum Pemrov Sulut DR..Flora Krisen, SH.MH diruang rapat serba kantor kantor DPRD Sulut, Rabu (28/02/2024).
Usai pertemuan Kepala Biro Hukum DR. Flora Krisen menjelaskan Pihak kemendagri menyampaikan indikator dan kriteria penilaian terkait produk hukum daerah dalam rangka penilaian Kepatuhan Daerah. Dimana Jelas Krisen, dalam menyusun sebuah perda harus memenuhi beberapa tahapan
“Menyusun Produk hukum daerah harus dimulai dari perencanaan,pelaksanaan sampai penetapan. Nah indikator penilaian ini yang diingatkan. Pentingnya perencanaan dalam penyusunan perda karena berkaitan dengan pembiayaan. Jadi tidak bisa tiba saat, tiba akal,” ungkap Krisen.
Tambahnya, Indeks Kepatuhan Daerah adalah instrumen yang akan mengukur seberapa patuh daerah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, dalam setiap tahapan dalam pembentukan Peraturan Daerah harus terdokumentasikan, hal ini akan mendorong daerah melaksanakan tertib administrasi dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Tegasnya, Kinerja lembaga DPRD akan sangat menentukan hasil penilaian IKD.
Sementara itu Sekwan Sulut Ir. Sandra Moniaga, MSi menyatakan pihak DPRD Sulut dalam hal ini sekretariat mensuport penuh dengan data data administrari terkait dengan produk hukum berupa perda yang dibahas DPRD Sulut.
” Pihak kemendagri dalam hal ini fasilitator mengingatkan soal indikator penilaian dan hal apa yang perlu disiapkan.Dan kami telah siapkan,”jelas Moniaga.
Berdasarkan data untuk penilaian IKD 3 tahun berturut turur propinsi Sulut selalu masuk pada propinsi 5 besar terbaik bahkan di tahun 2022 berhasil meraih peringat satu.
(Deasy Holung)