Manadotempo Tomohon.
Wali kota caroll J A Senduk menghadiri Rapat Paripurna DPRD terkait, Penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Serta Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Walikota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pedoman pemberian Nama jalan, Fasilitas umum dan Penomoran bangunan Gedung yang bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (20/3).
“Pemberlakuan Peraturan Daerah ini pandang penting oleh Pemerintah Kota Tomohon dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Walikota.
Sebagai pemerintah kota Tomohon, lanjut dia, mendukung rancangan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, dengan harapan menjadi landasan hukum pelaksanaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Jhony Runtuwene dan Erens Kereh. Dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring dan jajaran pemerintah Kota Tomohon. (Oby).