Untuk pelayanan kepada Masyarakat, dan Tunjang Program Wali Kota, Disdukcapil Tomohon Tetap Dibuka Saat Cuti Bersama

oleh -1955 Dilihat

Manadotempo Tomohon. 

 

Di periode cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah sebagai Hari Besar Keagamaan Nasional, 6-15 April 2024, layanan kependudukan dan pencatatan sipil Pemkot Tomohon tetap dibuka, hal tersebut sudah menjadi komitmen dari Pemerintah Kota Tomohon yang di pimpin oleh Wali Kota Caroll J A Senduk SH untuk masyarakat Kota Tomohon. 

 

Kadis Dukcapil Albert J Tulus SH mengatakan, tetap dibukanya layanan Dukcapil selama libur cuti bersama adalah dalam rangka tetap menjalankan salah satu program unggulan Wali Kota Caroll Senduk yaitu pelayanan prima kepada masyarakat Kota Tomohon dari lahir sampai meninggal.

 

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Jandri Runtulalo SKom menerangkan, sesuai jadwal khusus cuti bersama pada 8, 9, 12 dan 15 bulan April ini, layanan dibuka untuk umum sejak jam 8 pagi hingga jam 12 siang.

 

“Jika pada jam 12 siang masih ada antrian, layanan Dukcapil hingga tuntas antrian yang ada dan senin atau hari ini 15 April 2024, tetap ada pelayanan meski masih libur cuti bersama,” ujar Jandri Runtulalo.

Baca juga:  Soputan : Jika Ditemukan Pelanggaran, Saya Minta Masyarakat Segera Laporkan

 

Disdukcapil Tomohon pun tetap melayani 26 jenis pelayanan masyarakat, di antaranya, Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk, Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga, Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Pelayanan Penerbitan Kartu ldentitas Anak (KIA).

 

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI), Pelayanan Penerbitan SKTT dan KTP OA.

 

Pelayanan Penerbitan NIK Orang Terlantar, Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Pelayanan Pencatatan Kematian.

 

Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan, Pelayanan Penerbitan Akta Perceraian, Pelayanan Pengangkatan Anak, Pelayanan Penerbitan Akta Pengakuan Anak.

 

Pelayanan Penerbitan Akta Pengesahan Anak, Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.

 

Pelayanan Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan, Pelayanan Pencatatan Lahir Mati, Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian.

 

Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama, Pelayanan Pengaduan Adminduk, Pelayanan Penyajian Data Agregat Kependudukan, dan Pelayanan Legalisasi Dokumen Administrasi Kependudukan. (***/oby)

# # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.