ManadoTEMPO – Kasus Dugaan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk psikis dan dugaan penyekapan yang dilakukan oleh IK alias Irfan sebagai suami terhadap FK alias Facy yang sempat Viral diKota Manado mendapatkan perhatian serius dari Anggota DPRD Sulut Ronald Sampel.
Kepada wartawan, Ronald Sampel menyatakan tindakan KDRT adalah perbuatan tercela dan bisa dipidana apalagu sudah ada Undang undang.
“Saya tentunya mengecam dengan keras tindakan tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis. Itu bisa menimbulkan trauma dan berdampak bagi anak nya juga. Saya mendorong aparat kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Kota Manado untuk mempercepat dan memproses kasus ini,” tegas legislator Demokrat ini.
Sampel memastikan akan mengawal kasus ini.
“Saya akan kawal, karena ini salah satu aspirasi yang saya terima dari orang tua korban yang bersangkutan yang bermohon kepada kami,” ucapnya.
“Jika terbukti apa yang dilakukan pelaku saya minta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitkan Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menghubungi call center 112 setelah disekap dalam gudang oleh suami sendiri.
Sebagaimana dilansir Swarakawanua.com, korban penyekapan FK (28) menuturkan, sejak awal menikah dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis namun juga pernah mengalami kekerasan secara fisik.
“Sejak akhir 2021 saya dilarang untuk berinteraksi dengan khalayak umum, bahkan untuk bertemu keluarga seringkali tidak diizinkan suami,” ujar FK kepada Swarakawanua.com, Rabu (24/04/2024).
Dikatakannya, pada tahun 2022 sempat melarikan diri dari rumah suami namun karena alasan anak yang tidak bisa berpisah dirinya kembali bersama suami untuk memulai kehidupan rumah tangga yang lebih baik.
Namun kenyataannya tidak sesuai ekspetasi karena ternyata dirinya mengalami KDRT secara psikis lebih parah lagi.
“Jika suami dan mertua pergi bekerja, saya dan anak saya di kunci dalam rumah dan tidak bisa keluar karna kunci rumah dibawa. Bahkan untuk membeli sayur saja harus dilakukan dari balik pagar rumah,” ujarnya.
Sejak kembali ke rumah pada tahun 2022, lanjut FK, dirinya bersama suami lebih sering bertengkar dan setiap hari dirinya diancam bakal dibunuh oleh suami.
“Setiap bertengkar dia selalu mengancam akan membunuh saya bahkan keluarga saya akan disakitinya. Maka saya agak takut untuk melawan karena terus menerus diancam,” tutur FK.
Ditambahkannya, walaupun saat ini telah terlepas dari penyekapan di rumah suami, dirinya mengaku masih akan berjuang untuk mendapatkan hak asuh penuh terhadap anak perempuannya.
“Ketika polisi datang untuk menyelamatkan saya senin lalu, anak perempuan saya tidak diizinkan ikut bersama saya oleh suami. Karena takut akan mencederai anak saya maka saya mengalah anak tidak ikut bersamaku namun saya telah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan semua permasalahan ini,” pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum FK, Edwinson Everlius Gampu, SH mengatakan, pihaknya telah melaporkan tindak pidana KDRT terhadap kliennya di Polresta Manado.
“Laporan telah kami ajukan ke pihak kepolisian dan akan terus kami kawal hingga kasus ini tuntas,” ujar Ever sapaan akrabnya.
Selain laporan ke kepolisian, pihaknya juga telah melakukan pendampingan untuk FK melakukan konsultasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado untuk mendapatkan keadilan bagi FK dan anak perempuannya.
“Semua yang terbaik akan kami upayakan sehingga korban KDRT akan mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Ever.