Kejari Minsel Amankan Uang Negara Berbanderol Rp580 Juta

oleh -1900 Dilihat
oleh

Minsel, ManadoTEMPO-Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejati) Minahasa Selatan terus menunjukkan taring dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya.

Terbaru adalah pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Puskesmas Tenga. Dalam kasus tersebut, pihak Kejari Minsel beberapa waktu lalu, telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial BK alias Beti direktur PT Tonako selaku pihak pelaksana alias kontraktor.

Berdasarkan perhitungan pihak Kejari Minsel dengan melibatkan tim auditor, jumlah kerugian dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp 1,1 miliar.

Dalam lanjutan proses, pihak tersangka yakni PT Tonako melakukan pengembalian kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp 580 juta dan telah diamankan oleh pihak Kejari Minsel dan telah dititipkan ke Bank BRI Amurang.

“Hari ini (Rabu,red) bertempat di kantor kejaksaan negeri Minahasa Selatan, kami (Kejari,red) telah pengembalian uang berjumlah kurang lebih Rp 580 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Tenga,” ungkap Kajari Minsel La Ode M. Nusrim dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, sore tadi.(AP).

# # # # # # # # # # #
Baca juga:  Demokrat Bergabung, AGK-DPR Tambah Amunisi Baru

No More Posts Available.

No more pages to load.