KPU Sulut dan Kab/Kota Siap Hadapi 8 Gugatan Perkara PHPU

oleh -334 Dilihat
oleh
KPU Sulut dan Jajaran, Bawaslu RI dan Bawaslu Sulut usai sidang diMK

ManadoTEMPO – Putusan KPU Sulut dan 6 Kabupaten/ kota di Sulut di Gugat saat pelaksanaan Pemilu 14 April 2024 lalu. Secara Keseluruhan ada 8 Gugatan yang dimana 8 perkara PHPU telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK ) yang terdiri atas 2 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 1 dan Sulut 4, dan 6 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten. Hal ini sebagaimana dijelaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meydi Tinangon, Jumat (10/5/2024)

“6 Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota ini tersebar di 4 daerah yairu: Kabupaten Minahasa (3 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara),” jelas Tinangon.

Tambahnya, Kedelapan perkara tersebut telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.

Dengan Masih berperkara di MK maka tandas Tinangon, 4 KPU Kabupaten/Kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
” 11 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang tidak ada gugatan alias mulus, maka mereka telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin,”ungkap Mantan Ketua KPU Minahasa ini.

Jelasnya, Sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan. Hal ini juga merupakan salah satu syarat pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan. Prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system (sistem keadilan pemilu).

Dirinya memastikan KPU Sulut dan jajaran KPU Kabupaten/Kota telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
” Terlebih dahulu harus diingat salah satu asas hukum yaitu Actori In Cumbit Probatio yang berarti siapa yang menggugat/mendalilkan maka dialah yang wajib membuktikan,”tandasnya.

Sidang 8 Perkara PHPU akan dilanjutkan tanggal (14/5/2024 ) dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.

(Deasy Holung/***)

Baca juga:  Kepada Berty Kapojos Warga Disejumlah Desa Kabupaten Minut Keluhkan Persoalan Infrastruktur

No More Posts Available.

No more pages to load.