Kabur Dan Tidak Jelas, MK Tolak 6 Perkara PHPU Calon Anggota DPRD Sulut

oleh -238 Dilihat
oleh
Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit, STP., SH, (Sidang PHPU Pileg Caleg DPRD Sulut di MK )

 

JAKARTA, ManadoTEMPO- 6 dari 8 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPR dan DPRD) Pileg 14 Februari 2024 lalu, di tolak oleh Majelis Hakim yang memimpin sidang lanjutan yang memeriksa perkara.

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit, STP., SH, kepada Pers, menjelaskan ada 6 Perkara yang ditolak oleh majelis dengan pertimbangan karena kabur atau tidak jelas, tanpa adanya persetujuan pimpinan partai bahkan ada yang tidak mampu menjelaskan dalil gugatan yang diajukan.
” Secara keseluruhan gugatan yang disampaikan sebagai putusan majelis hakim kabur atau tidak jelas sebagaimana di ajukan Caleg Demokrat, Gerindra, dan ada juga yang tidak ada persetujuan dari DPP partai,”ungkap Donny , Rabu (22/05/2024).

Berikut Rincian Putusan dari Sidang PHPU Panel 3

-Perkara Nomor; 15 Demokrat Kota Kotamobagu , Tidak jelas/ kabur eksepsi harusnya dapat mrnguraikan pokok permohonan terkait perselisihan hasil suara
Amar Putusan , Tidak dapat diterima
– Perkara Nomor 47 atas nama Sophia Sarmita Partai Gerindra
, Permohonan kabur atau tidak jelas, tdiak menguraikan secara jelas kesalahan perhitungan , Tidak ada kesesuaian posita dan petitum.
Amar : Permohonan tidak dapat diterima

Baca juga:  Gelar Apel Siaga, Ardiles Mewoh : Kerukunan Dan Kedamaian Diatas Segalanya

– Perkara No 31 Gerindra Minsel
Tidak jelas kabur, menguraikan uraian pokok permohonannya dengan tidan Jelas dalam bagian posita pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai selisih penghitungan suara , Renvoi terhadap petitum
Amar putusan : Tidak dapat diterima

– Perkara No. 50 Rio Valentino Palilingan PDIP Minahasa

Pemohon tidak memiliki surat persetujuan untuk mengajukan permohonan PHPU sebagai perseorangan calon anggota legislatif yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Oleh karena itu Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Amar Putusan mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi TErmohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Hakim Konstitusi Suhartoyo.

– 42 Alfian Bara nasdem

Namun, permohonan tidak dilengkapi oleh surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem. Dalam sidang Pendahuluan, Pemohon membenarkan bahwa Pemohon tidak memiliki surat persetujuan tersebut untuk mengajukan perkara PHPU perseorangan ke Mahkamah. Oleh karena itu, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Permohonan PHPU ke Mahkamah sebagai perseorangan calon anggota legislatif sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga:  KPU Sulut Gelar Penguatan SDM serta Sosialisasi Pilkada Damai Tahun 2024

“Amar Putusan mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.

– Perkara No. 58 PDIP Manado

Menurut Mahkamah, Pemohon seharusnya menguraikan secara jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan hal-hal yang diminta untuk diputus. Namun Pemohon hanya sekadar mencantumkan berupa uraian beragam pelanggaran. Mahkamah tidak menemukan dalil terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil suara menurut Pemohon.

“Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur; menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.

Adapun 9.Hakim MK yang meyidangkan 6 Perkara diatas yakni Arsul Sani, Ridwan Mansyur
Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Arif Hidayat, Daniel Foekh, Guntur hamzah dan
Anwar usman.

(Deasy Holung/**)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.