MK Putusan 6 Perkara PHPU di Sulut, Perkara Ai Mangindaan Masih Berlanjut

oleh -5819 Dilihat
oleh
Foto Bersama usai MK bacakan hasil Perkara PHPU Caleg DPRD Sulut

JAKARTA, ManadoTEMPO – Enam dari delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk daerah Sulawesi Utara, yg telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan putusannya hari ini (22/5/2024) secara bersamaan dengan perkara dari provinsi lainnya, dan dibacakan bergiliran oleh 9 Hakim MK.

Keenam perkara tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.

Lima Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).

Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.

Komisoner KPU Sulut, Meydi Tinangon dan Lani Ointu dan tim

Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.

Menariknya, dua perkara ternyata yang masih berlanjut. Adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Alfredo Benfica Mangindaan (Ai), serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga:  Meydi Tinangon Paparkan 3 Aspek Strategis Pemilu Dan Kerangka Hukum Pilkada Yang Demokratis

Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah:

1. No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: Partai Gerindra
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel
* Dapil: Minsel 3
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan:
* Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

2. No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
* Dapil: Minahasa 2
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

3. No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: PDIP
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado
* Dapil: Manado 5
* Amar Putusan
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.

Baca juga:  Cek DPT Online, KPU Sulut Hadir Di Mantos Jangkau Pemilih Pemula dan Gen Z

b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

4. No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem)
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulu
* Dapil: Sulut 4
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

5. No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: Partai Demokrat
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu
* Dapil: kotamobagu 1
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: a) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

6. No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

* Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)
* Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
* Dapil: Minahasa 2
* Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
2. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

(Deasy Holung/**)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.