Tonny Supit : KPU Harus Pikirkan Bangun TPS Khusus Bagi Korban Bencana Erupsi Gunung Ruang

oleh -243 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Sulut DR.Toni Supit, SE.MM (kiri ) dan Anggota KPU Sitaro, Fidel Malumbot, S.Sos

 

ManadoTEMPO – Anggota DPRD Sulut Dapil Nusa Utara, DR. Tonny Supit, SE.MM memberi perhatian serius terhadap warga Korban bencana gunung ruang terutama terkait dengan penggunaan hak pilih dalam pelaksaanaan Pilkada (27/11/2024).

Jelas Legislator PDIP ini kepada wartawan belum lama ini, kondisi dan keadaan yang menyebabkan khsusnya warga yang ada didua desa tidak bisa kembali lagi, harus bisa disikapi serius KPU agar mereka bisa memilih saat pilkada dan tidak kehilangan hak pilih.
“Saya usulkan kepada KPU agar membangun TPS khusus dilokasi pengungsian baik yang ada di Bitung maupun diKota Manado. Saya pikir ini salah satu solusi agar mereka bisa menyalurkan aspirasi mereka. Dalam keadaan Bencana saya rasa ini bisa,” jelas mantan Bupati 2 periode ini.

Tandasnya dengan dibangunnnya TPS khusus ini maka akan membantu kurang lebih 700 pemilih yang ada didesa Pumpppente dan Desa Lainppatehi.
” Tidak mungkinkan mereka akan ke Tagulandang lagi biayanya besar.

Baca juga:  Iren Pinontoan Dorong Dikda Bangun SMA/SMK Di Wilayah Malalayang

Terkait hal ini Komisoner KPU Sitaro, Fidel Malumbot,S.Sos yang dimintai tanggapan menyatakan sependapat dengan anggota Dewan Toni Supit. Jelasnya, pihaknya juga telah memikirkan sejumlah opsi terkait dengan hak pilih bagi pemilih yang ada didua desa yang telah direlokasi atau berada di pengungsian
” Ini aspirasi yang baik, kami juga telah memikirkan hal yang sama yang kemudian disampaikan dalam Rakor bersama KPU Sulut,”ujar Fidel.

Jelasnya dalam aturan saat ini memungkinkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang. Dalam PKPU tersebut, beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut.

-Rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan;
Panti sosial atau panti rehabilitasi;
-Relokasi bencana;
-Daerah konflik, dan
Lokasi lainnya dengan kriteria:
1. Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

Baca juga:  Mono Turang : Caroll Senduk Tanam Pohon di Gunung Tampusu: "Wujud Keadilan untuk Anak Cucu"

Kami tentunya akan memberikan dukungan penuh agar kurang lebih 700-an pemilih korban bencana menyalurkan hak pilihnya.
“Satu pemilih bagi kami penyelenggar sangat berharga. Kami yakin ada solusi yang terbaik,” ucap mantan angggota Bawaslu Sitaro!l ini.

(Deasy Holung)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.