ManadoTEMPO- Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 50-PKE-DKPP/III/2024 Pengadu Londa Simbela dan Teradu Ketua Bawaslu Kota Kotamobagh Yunita Mokodompit dan anggota Arie Setiawan Mokodompit digelar di Kantor Bawaslu Sulut, Kamis , (30/05/2024) pukul 08.00 WITA.
Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjadi salah satu majelis dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini.
Kedua teradu didalilkan lalai dalam memproses laporan dugaan kecurangan pada pemilu tahun 2024, yang menurut pengadu sangat merugikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Viktory Nicodemus Joufree Rotty sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur Masyarakat, Lanny Anggriany Ointu sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur KPU, dan Ardiles M. R. Mewoh sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur Bawaslu.
Majelis sidang, yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo, mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada kedua belah pihak guna menggali lebih dalam mengenai permasalahan yang dihadapi.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi dan memastikan bahwa setiap penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. Keputusan akhir dari majelis sidang akan sangat menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penegakan hukum dan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
(Deasy Holung/**)