Manadotempo, Tomohon – Perintah Kota Tomohon terus berbenah diri menciptakan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu, komitmen dari Wali Kota Caroll Senduk untuk mewujudkan good governance lewat evaluasi kembali IPKD tahun 2023. Dimana, IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.
Pengelolaan keuangan daerah yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
Indikatornya yakni, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daeran, dan opini BPK atas LKPD.
Hal ini terlihat dalam evaluasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kota, Jumat (31/5/2024).
Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Jacqueline Mareyke Mangulu, mengatakan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah lebih baik dari tahun ke tahun. Regulasinya diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
“IPKD memuat berbagai dokumen yang ditinjau dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD,” kata Mangulu.
Dari hasil pengukuran IPKD diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah. Sebab dimensi tersebut melihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan.
“Untuk mendapatkan hasil pengukuran indeks, IPKD dibagi menjadi 6 dimensi.
Yang terdiri atas
(1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran,
(2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD,
(3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah,
(4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah,
(6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Rapat evaluasi yang ikut pula melibatkan instansi terkait sesuai lampiran Surat Sekretaris Daerah Kota Tomohon N0: 005/SEKR/245-Bapelitbangda tertanggal 28 Mei 2024, seperti
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Tomohon;
Inspektur Daerah Kota Tomohon;
Plt. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon;
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon;
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon;
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon;
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon;
Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon;
Para Kepala Bidang pada Badan Perencaanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon;
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon;
Kepala Bidang Akuntasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon;
Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon;
Kepala Bidang Layanan Informasi Publik, Hubungan Media dan Statistik pada
Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon;
Unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon; Unsur Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon.(oby)