ManadoTEMPO – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan, lembaga yang dipimpinnya tidak dirancang untuk menghukum penyelenggara Pemilu.
DKPP dibentuk untuk menjaga marwah atau kehormatan dan menjamin integritas penyelenggara serta lembaga Pemilu.
Demikian disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara Bimtek Penanganan pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc pilkada tahun 2024 di Grandpuri Hotel Manado, 13-15 Juni 2024.
“Keberadaan DKPP, jangan ditafsirkan untuk menghukum para penyelenggara. DKPP dibuat untuk menjaga penyelenggara agar tetap pada level integritas tertinggi,” kata Heddy
Heddy memaparkan, jumlah penyelenggara yang direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP, lebih banyak ketimbang yang dijatuhi sanksi.
“Keputusan DKPP itu didasarkan pada derajat pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, jika terbukti maka di sanksi. Jika tidak akan direhabilitasi. Sejak DKPP Berdiri ada kurang lebih 8 ribuan laporan yang ditangani, 52% diputus rehabiitasi,” jelasnya.
Heddy juga menegaskan, DKPP adalah lembaga peradilan Etik dan bersifat pasif, jika ada pengaduan baru bergerak berbeda dengan Bawaslu yang harus aktif .
Dalam kesempatan ini, Heydi juga merinci bahwa setiap bulan ada kurang lebih 60–an pengaduan yang dilaporkan dan tertinggi di bulan Maret yakni sebanyak 97 kasus. 4 bulan terakhir ada 315.
Sejumlah pertanyaan menarik diungkap anggota KPU Kab/Kota kepada Heddy Lugito, dipandu Moderator Amanda Komaling, Koordinator IJTI Sulut.
Hadir Komisioner KPU, Meydi Tinangon dan Lanny Ointu.
(Deasy Holung)