ManadoTEMPO – Berbagapelanggaran yang terjadi yang melibatkan bahkan dilakukan oleh badan Adhock, mendorong KPU Sulut menggekar Bimbingan Teknis (Bimtek ) penanganan pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc pilkada tahun 2024 di Grandpuri Hotel Manado, 13-15 Juni 2024.
Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenli Poluan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Tinangon menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan guna peningkatan Kompetensi KPU Kab/Kita dalam menangani pelanggaran kode etik dari badan adhoc, baik PPK, PPS maupun KPPS.
” Sejak tahun 2019, untuk penanganan kode etik oleh badan adhoc telah dilimpahkan oleh KPU Kab/Kota . Selanjutnya kita membuat peraturan KPU tentang tata kerja kewenangan menangani pelanggaran kode etik, menggingat sebelumnya ada lumayan pelanggaran seperti diMinut dan Bitung dengan banyak potensi pelanggaran yang terjadi,” Jelas Tinangon.
Tambah Tinangon, KPU Kab/Kota dituntut untuk memilik kemampuan untuk memeriksa dan memutus sampai dengan memberikan sanski.
“Sanski, bisa diberhentikan atau peringatan disesuaikan, apakah terbuktii atau tidaknnya dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Selain menerima materi unutk pemahaman dan pengetahuan dari DKPP, Bawaslu, Akademisi dan Tim Pemeriksa Daerah, KPU Kab/Kota juha akan dibekali dengan pelatihan bagaimana melakukan pemeriksaan pada persidangan, membuat kesimpulan hingga putusan, dan penetapan sanksi,”tutup Mantan Ketua KPU Minahasa ini.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum KPU Kab/Kota .
(Deasy Holung)