Pengadaan P3K Tahun 2023 di Kota Tomohon Berdasarkan Kemenpan RB Nomor 546 Tahun 2023

oleh -2941 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Pemerintah Kota Tomohon telah menetapkan kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 546 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan formasi Pemerintah Kota Tomohon tahun 2023. Penetapan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, pada Kamis (13/6).

 

Dalam penetapan tersebut, formasi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
– Guru: 70 orang
– Tenaga Kesehatan: 74 orang
– Tenaga Teknis: 133 orang

“Penetapan formasi ini didasarkan pada usulan melalui kebutuhan yang disampaikan oleh tiap Perangkat Daerah,” ujar Edwin Roring.

Untuk mengoptimalkan pengadaan P3K, Menpan RB mengeluarkan Kepmenpan Nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi P3K fungsional guru dan Kepmenpan Nomor 648 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi P3K untuk jabatan fungsional. Penetapan ini didasarkan pada keadaan tenaga non-ASN di unit kerja, jumlah tenaga non-ASN berdasarkan masa kerja, kualifikasi pendidikan, dan kebutuhan formasi yang ada.

Baca juga:  Aliansi Mahasiswa Papua Barat Raya,sepakat ajak AMP di Kota studi Manado agar bijak dalam kelola isu Papua.

“Berdasarkan Kepmenpan 648 Tahun 2023, pemenuhan kebutuhan PPPK untuk tenaga Kesehatan dan Teknis diumumkan oleh instansi pemerintah dengan ketentuan kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% dan kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20%. Penentuan kebutuhan tersebut berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga Kesehatan dan Teknis,” jelas Roring.

Tata cara penerimaan dijelaskan lebih lanjut oleh Roring. Pelamar pada formasi khusus adalah tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tempat dia melamar, sementara pelamar pada formasi umum bisa berasal dari pengalaman kerja di instansi swasta maupun pemerintah. Pelamar formasi khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dan didahulukan bagi peserta Eks THK-II. Jika masih ada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, akan diisi oleh peserta non-ASN yang berperingkat terbaik.

Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan berperingkat terbaik. Untuk formasi guru, berdasarkan Kemenpan 649 Tahun 2023, pelamar khusus terdiri dari pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, Eks THK-II, dan Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada data DAPODIK. Pelamar umum adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan Pendidikan Profesi Guru, serta guru yang terdaftar pada DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Formasi guru didahulukan bagi pelamar khusus dan jika masih tersedia kebutuhan, dapat dilamar oleh pelamar umum.

Baca juga:  KPU Sulut Gelar Penguatan SDM serta Sosialisasi Pilkada Damai Tahun 2024

Setelah dilakukan tes kompetensi, hasil seleksi menunjukkan bahwa peserta yang lulus terdiri dari:
– Guru: 66 orang
– Tenaga Kesehatan: 38 orang
– Tenaga Teknis: 114 orang

 

Berikut Nama Nama P3K yang Lulus dan sudah ditanda tangani.

 

 

# # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.