ManadoTEMPO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melangsungkan verifikasi faktual (Verfak) terhadap syarat dukungan yang dihimpun pasangan calon kepala daerah nonpartai/independen/perseorangan.
Untuk memantapkan hal ini, maka KPU Kota Tomohon dan KPU Kab. Talaud melaksanakan Bimtek Verifikasi faktual kepada Verifikator
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Salman Saelangi yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. Jelasnya, kegiatan ini baik dilakukan agar nanti verfak dapat berjalan lancar.
” Verfak ini merupakan kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung untuk setiap calon peserta non partai politik yang mendaftar hasil Verifikasi administrasi lalu. Dan ini syarat wajib dengan metode sensus,”ungkapnya Rabu (19/6/2024) dikantor KPU Sulut.
Tambahnya dukungan ini menjadi prasyarat kandidat nonpartai mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
” Mereka diwajibkan memenuhi jumlah minimal pendukung yang dibuktikan melalui salinan KTP warga yang diklaim sebagai pendukung,”tegas Salman.
Verifikasi faktual dilakukan jajaran KPU dengan metode sensus. Verifikator KPU akan mendatangi secara langsung kediaman satu per satu pendukung kandidat nonpartai yang KTP-nya didaftarkan
Berikut tata cara melakukan verifikasi faktual dalam Pilkada 2024 sebagaimana dilansir melalui web.KPU RI yakni
Menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, Meminta Pasangan Calon perseorangan dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS dalam menemui pendukung di tempat tinggalnya dapat berkoordinasi dengan perangkat lembaga kemasyarakatan setempat.
Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui dan/atau dikumpulkan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi dalam waktu seketika berupa panggilan vieo dan/atau rekaman video. Pendukung harus memperlihatkan wajah yang jelas dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital.
Berikut Jadwal Verifikasi Faktual Pilkada 2024 dilaman Web KPU RI, https://jdih.kpu.go.id
Menurut Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
Verifikasi faktual kesatu: 3 – 16 Juni 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan: 17 – 23 Juni 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kabupaten/kota: 24 – 30 Juni 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat provinsi: 24 – 30 Juni 2024
Verifikasi faktual kedua: 24 Juli – 2 Agustus 2024
Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan: 3 – 7 Agustus 2024
Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota: 8 – 14 Agustus 2024.
Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat provinsi: 8 – 14 Agustus 2024.
(Deasy HoLung)