Limpepas Bersaudara Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi

oleh -2387 Dilihat
oleh
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut,  Salman Saelangi

 

ManadoTEMPO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bersalah dua caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara, dr Christovel Liempepas Caleg terpilih DPR RI dan Indra William Liempepas, Caleg terpilih DPRD Kota Manado dalam kasus politik uang saat pileg lalu.

Ketua Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, didampingi Ronald Massang dan Risky Marentek sebagai anggota majelis memvonis keduanya dengan enam bulan penjara dan denda 20 juta.

Limpepas Bersaudara

Liempepas Bersaudara dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang, yaitu memberikan imbalan uang kepada pemilih, sebagaimana dakwaan tunggal melanggar Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 56 KUHP.

“Menjatuhkan pidana dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir,” jelas Irianto.

Baca juga:  Dukung Pertumbuhan dan Perkembangan Bank SulutGo, Gubernur Gorontalo Suntik Modal Rp5 M

Terkait Vonis yang dijatuhkan ini,  Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut,  Salman Saelangi, yang dimintai tanggapan apakah yang bersangkutan bisa dilantik atau tidak menyatakan bahwa KPU harus menunggu keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap.
“Untuk memastikan hal ini, kita harus tunggu dulu keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Seperti yang teman teman sampaikan tadi bahwa masih ada upaya banding kan dari kuasa hukum. Kita tunggu saja,” ucapnya.

Semua keputusan diletakkan pada regulasi atau legalitas atur

(Deasy Holung)

No More Posts Available.

No more pages to load.