Selesai Mengabdi 45 Anggota DPRD Sulut Bakal Terima Dana Purna Bakti

oleh -759 Dilihat
oleh
Kasub Keuangan, Okta Lapian

Manado, TEMPO- Masa tugas anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 akan berakhir pada 9 September 2024 mendatang.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka 45 anggota Dewan akan menerima tunjangan purna bakti atas pengabdian selama bertugas dilembaga Dewan.

Demikian dijelaskan PLT. Sekwan Weliam Niklas Silangen, S.Sos.MSi melalui Kasub Keuangan, Okta Lapian kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/06/2024).

“Sesuai aturan yang berlaku dalam PP 18 tahun 2017, setelah mereka melaksanakan pengabdian maka mereka berhak menerima dana purna bakti disesuaikan jabatan juga waktu mengabdi, semua sesuai aturan,” jelasnya.

Masing – masing anggota dewan mendapat enam kali uang refresentasi. Ada perbedaan besaran antara pimpinan dan anggota dewan,” ungkapnya,

“Pimpinan dan anggota beda. Kalau ketua 6X uang representasi. Uang representasi ketua dewan sebesar Rp 3 juta. Kalau wakil ketua, Representasi Rp 2,4 Juta. Untuk anggota, Rp 2,250 juta. Kalau full periode, dikali enam. Jadi ketua dewan sekitar Rp 18 juta, wakil ketua Rp 14,4 Juta. Untuk anggota Rp 13,3 Juta, “sambung Okta.

Dana purna bakti ini sudah tertata dalam APBD,” tandasnya.

(Deasy Holung )

# # # # # # # # #
Baca juga:  Marcho Rampengan Pimpin JPPR Pantau Pilkada 2024 di Sulut

No More Posts Available.

No more pages to load.