Bimtek FPG Se-Sulut, Erwin Sumampouw : Bawaslu Kedepankan Fungsi Pencegahan Daripada Penindakan

oleh -986 Dilihat
oleh
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Erwin F. Sumampouw, SP. MAP selaku Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat .

 

ManadoTEMPO – Untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait berbagai tegulasi dan tugas tugas Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu ) Sulut kepada anggota Fraksi Partai Golkar dan Caleg terpilih , maka.DPD I Partai Golkar menggelar Bimbingan Teknis, Rabu (26/6/2024) di Luwansa Hotel Manado.

Salah satu narsum yang dihadirkan yakni Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Erwin F. Sumampouw, SP. MAP selaku Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat .

Kepada ratusan peserta yang terddiri dari DPD I PG juga ketua ketua DPD 2 dan Fraksi Partai Golkar serta caleg terpilih, Sumampouw menyampaikan 3 point penting diantaranya pertama , Regulasi (Payung Hukum), UU 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu ,UU 10 Tahun 2016, Pemilihan Kepala Daerah ,Perbawaslu 2 tahun 2020, tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

kedua Proses Penanganan Pelanggaran berupa, Temuan merupakan Pengawasan Aktif dari Bawaslu.
“Laporan syarat Formil dan Materil yang harus dipenuhi (WNI, Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu terdaftar dan terakreditasi di KPU dan Bawaslu. Pelanggaran Administrasi Subjeknya Penyelenggara Pemilu dalam Hal ini KPU, jika KPU melanggar tata cara dan Prosedur,” jelas Sumampouw.

Baca juga:  DPRD Sulut Sahkan Pengangkatan Yulius Selvanus - Viktor Mailangkai Sebagai Gubernur dan Wakil Gubermur Terpilih

Ketiga Jenis² Pelanggaran Pidana, Admistrasi, Kode Etik, UU lainNya (berupa Pelanggaran Netralitas ASN)

Namun tegas nya yang selalu menjadi Fokus Strategi Bawaslu dalam melakukan Pengawasan yakni Pencegahan.
” Kita sering melibatkan stakhoder terkait untuk gencar melakukan sosialosasi agar peserta atau kontestan , parpol atau calon perseorang dan masyarakat menjadi paham, hingga mereduksi pelangggaran yang terjadi dalam berbagai tahapan.

Penindakan Merupakan Upaya terakhir dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Penyelesaian Sengketa, dalam UU Pemilu ujungNya di PTUN namun harus berproses di Bawaslu,”tandasnya.

Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan peserta rapat yang dipandu Moderator Nita Wenur Ketua Golkar Tomohon.

(Deasy Holung)

No More Posts Available.

No more pages to load.