KENDARI, ManadoTEMPO- Anggota Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Zulkifli Densi mengikuti kegiatan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku, bertempat di Claro Hotel Kendari (15-18 Juli 2024).
Selain berdiskusi bersama narasumber, agenda kegiatan tersebut juga diantaranya, meminta para peserta (Koordiv PP) dari masing-masing Provinsi memaparkan pemahamannya soal proses dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan.
Dalam paparannya pada kesempatan itu, Zul menyoroti terkait pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Menurutnya, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran para pihak baik pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.
“Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah,” Ungkap Zul.
(Deasy Holung/**)





