Donny Rumagit : Parpol Atau Calon Yang Meminta Dan Menerima Mahar Politik Diancam Sanksi Administrasi Hingga Pidana

oleh -2210 Dilihat
oleh
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit, STP. SH,

 

ManadoTEMPO – Jelang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Guberur, maka Badan       Pengawas Pemilihan Umum     ( BAWASLU ) Sulut Memberi perhatian serius bahkan mengingatkan agar seluruh Partai Politik di wilayahnya untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) pada proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, dimana Partai Politik akan memberikan rekomendasi dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dikirimkan oleh Bawaslu Sulut kepada Partai Politik, Kamis, (25/07/2024, khususnya Parpol yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulawesi Utara.

Larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,”jelasnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Sulut Kristiani Dukung Penuh Ranperda Tentang Pelayanan Pemda Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Selain sanksi administratif , dapat dikenakan juga Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah sedangkan untuk Pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah.

Untuk Itu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit yang juga sebagai PIC (Person in Charge) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ,mengimbau kepada Partai Politik untuk tidak menerima atau meminta mahar politik serta kepada Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada Partai Politik atau Oknum Partai Politik.

Baca juga:  Bawaslu Kota Tomohon Imbau KPU Tinjau Kembali 19 TPS Dekat Posko Paslon

Selanjutnya Rumagit mengharapkan partisipasi aktif pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan untuk melaporkan kepada Bawaalu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut.

(Deasy Holung/**)

# # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.