Ganti Indra Limpepas, KPU Manado Dinilai Terlalu Gegabah Dan Terburu Buru

oleh -2158 Dilihat
oleh
Calon terpilih Indra Limpepas foto bersama Ketua Gerindra Yulius Selvanus

 

ManadoTEMPO – Langkah KPU Manado dengan melakukan pergantian Calon terpilih dari Partai Gerindra Dapil Tuminting -Bunaken, atas nama Indra Limpepas pasca putusan PT Negeri Manado, sebagaimana Pleno yang digelar pekan lalu, menuai sorotan berbagai pihak. Bahkan juga sangat disesalkan oleh keluarga Indra Limpepas.

Julian Limpepas, ayah dari Indra Limpepas kepada wartawan menjelaskan jika, Putusan PT Manado telah dilaksanakan termasuk dengan membayar denda . Indra Limpepas juga tidak menjalani penjara sebagaimana dengan Putusan pengadilan.

Berikut Petikan Putusan PT Manado,

Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan tanggal 19 Juni 2024
Nomor 138/Pid. Sus/2024/PN Mnd, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI

1. Menyatakan Terdakwa | INDRA WILLIAMS LIEMPEPAS, S.M. dan Terdakwa Il dr. CHRISTOVEL LIEMPEPAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa | INDRA WILLIAMS LIEMPEPAS, S.M. dan Terdakwa II dr. CHRISTOVEL LIEMPEPAS, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan;

3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;

4. Menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumiah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah handphone merk Samsung type SM-A055F/DS berwarna Silver. Dikembalikan kepada saksi Cherly Lintang.
– 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening
517901011262502 atas nama Petrus Samuri.
– 1 (satu) lembar rekening koran BRI an. Petrus Samuri.
Dikembalikan kepada saksi Petrus Samuri.

Baca juga:  Komisi I DPRD Sulut Gelar FPT Terbuka Untuk Umum, Fransiscus Silangen : Semoga Bisa Hasilkan Komisioner KPID Yang Mumpuni

Dirinya menyoroti dasar hukum pergantian. Tandasnya jika mengacu pada PKPU NO. .6 tahun 2024 tentang Penetapan calon terpilih, penetapan perelohen kursi, dan pemetapan calon terpilih dalam pemilihan umum maka.KPU harus secara utuh menerapkan aturan.

” Dasar KPU untuk mengganti adalah Pasal 48 Ayat 1, namun mengabaikan Ayat 3 huruf B, yang menegaskan calon yang tidak lagi memenuhi syarat meliputi ; Calon yang berstatus sebagai terpidana, KECUALI TERPIDANA YANG TIDAK MENJALNI PIDANA PENJARA . Indra kan tidak menjalani pidana penjara, masa diganti artinya ini aturannya tidak terapkan secara utuh hanya sepotong potong dan merugikan ,” tandas Julian.

Dirinya membeber Pasal 48, agar masyarakat paham dengan benar atas persoalan yang menjerat anaknya.

Berikut bab V Pasal 48 secara lengkap ,

PENGGANTIAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPR, ANGGOTA DPD, ANGGOTA DPRD PROVINSI, DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA

Pasal 48
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Usai Tunaikan Tugas diGedung Cengkih, MJP Pamit Dan Sampaikan Ungkapan Terima Kasih

(3) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:

a. calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa atau perangkat desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau

c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.

Bagaimana mungkin penerapan hukum terkait pergantian ini hanya setengah setengah ? Anak kami jadi korban atas tindakan KPU Manado,”sesal Julian.

Julian juga menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melorkan hal ini ka Bawaslu Manado dan menggugat ke PTUN.
” Kami.juga akan melaporkan tindakan ini ke DKPP,” ungkap Julian.

Julian menyatakan jika kasus ini menjadi perhatjan dari Ketua Gerindra Sulut, Yulius Selvanus.
” Pak Jendral YSL sebagai Ketua Gerindra, secara tegas menyatakan akan membantu bahkan pasang badan, pertaruhkan jabatan dan berjuang untuk Indra limpepas yang telah menyumbangkan Ribuan suara untuk Gerindra,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui Keluarga Limpepas telah berjuang bahkan menyumbangkan 3 kursi sebagai anggota Dewan baik DPR RI maupun Dekot Manado.

(Deasy Holung)

 

 

 

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.