Minsel, Manado TEMPO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dihelat 27 November 2024 mendatang. Berbagai kegiatan telah akan dilaksanakan demi suksesnya program nasional tersebut.
Teranyar KPU Minsel menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2024, yang dilaksanakan di hotel Luwansa Manado, 29-31 Juli 2024.
Tak tanggung-tanggung, giat yang berlangsung selama 3 hari dan melibatkan peserta dari perwakilan partai politik, pers dan PPK, KPU Minsel mengerahkan sedikitnya 13 narasumber (Narsum) dari berbagai lembaga/ instansi maupun Akademisi, untuk memaparkan alias mengupas terkait teknis dan aturan pelaksanaan proses pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2024, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan agar semua pihak terlebih khusus pihak partai politik yang akan mengusung calon bupati dan wakil bupati, dapat lebih memahami teknis dan batas waktu pembuatan atau mempersiapkan berkas bakal calon, sehingga terhindar dari yang namanya TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” terang Ketua KPU Minsel Tomy Moga.
Moga juga menambahkan selain pelaksanaan proses tahapan, Rakor Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024, untuk mengajak seluruh elemen masyarakat lebih khusus stakeholder agar bisa berkontribusi aktif dalam mensosialisasikan tahapan yang berlangsung dan aturan yang berlaku.
“Seperti pengalaman saat kami turun lapangan, ada warga yang hanya mengetahui kalau Pilkada 2024 hanya untuk memilih bupati dan wakil bupati. Dan mereka tidak mengetahui adanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sebab itu maksud kami mengundang media dalam kegiatan ini, agar dapat membantu KPU dalam mensosialisasikan seluruh tahapan Pilkada 2024,” tambahnya .
Senada dengan itu, kepala divisi Teknis Penyelenggara Hanny Porajow menjelaskan KPU Minsel hanya akan fokus pada pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung oleh partai politik. Sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024 bahwa partai politik yang berhak mengusung calon adalah yang memiliki kursi di DPRD. Ada dua mekanisme yang bisa digunakan yakni 20% peroleh kursi atau 25% peroleh suara.
“Sudah dipastikan bahwa tidak ada calon perseorangan dalam Pilkada Minsel. Sesuai analisa kami (KPU Minsel,red) hanya ada dua partai yang memenuhi ketentuan, yakni partai Golkar dan PDIP dan bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati. Sementara untuk partai pemilik kursi lainnya, bisa mengusung calon dengan ketentuan harus berkoalisi,” jelas Porajow.(AP).