Manadotempo Tomohon,
Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon akan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tomohon Tahun Anggaran 2023. Langkah ini diambil setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 tidak diterima oleh dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon.
Dalam rapat paripurna DPRD Tomohon yang berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 23.53 WITA, hanya Fraksi PDIP Perjuangan yang menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Pemkot Tomohon mengambil langkah untuk menyusun dan menetapkan Perkada karena batas akhir persetujuan bersama atas Ranperda dimaksud adalah pada tanggal 31 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat 5, yang menyatakan bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Menyikapi dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna agenda DPRD Tomohon tadi malam, tentu saya sangat menghargai mekanisme yang berlaku sehubungan dengan keputusan yang telah diambil oleh dua fraksi di DPRD tersebut,” ujar Wali Kota Caroll Senduk. (Oby)