Manado TEMPO- Wakil Ketua DPP Partai Nasdem yang juga dipercaya sebagai Komando Pemenangan Wilayah (Kompemwil) Partai Nasdem, Sulut, Felly Estelita Runtuwene, SE diisukan oleh sejumlah oknum sudah dipecat oleh Partai Nasdem lewat Mahkamah Partai bahkan juga menyebar informasi lewat medsos dengan mencantumkan SK Pemecatan, mendapatkan tanggapan langsung dari Felly Esterlita Runtuwene, SE.
Kepada wartawan, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengaku tidak pernah menerima undangan resmi untuk klarifikasi sebagai pihak di laporkan. Tak hanya itu, ironisnya Felly juga tidak mengetahui isi putusan dari surat tersebut.
” Aneh kan kalau memang ada SK itu pun menjadi konsumsi internal partai bukan justru disebar. Tapi sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat undangan resmi, bahkan hanya sekali ada yang menelepon dan meminta hadir. Oknumnya saya tidak kenal, bisa saja dari kubu pelapor. Saya tentunya menghormati mekanisme partai, tapi bukan seperti ini. Undangan saja tidak ada,”ungkap Felly, Jumat (2/8/2024).
Menurut Felly, Jika SK ini memang ada, maka harusnya ada mekanisme dan prosesur ini justru terjadi pelanggaran Kode etik oleh Oknum Mahkamah Partai.
Felly menjelaskan, proses di Mahkamah Partai itu ada, tidak langsung menyatakan putusan pemecatan tanpa menyampaikan kepada Majelis tinggi sebagai lembaga tertinggi di Partai Nasdem yang tidak bisa diintervensi bahkan bisa memecat seorang ketun
” Ada aturan yang harus dilakukan seluruh badan dan sayap, bukan asal saja. Secara Prosedur sudah cacat. Jika Prosesur cacat apalagi SKnya. Jika benar SK ini ada dan keluar maka tegasnya, nyata nyata ada Oknum yang telah melanggara kode Etik,” tegas Srikandi Nasdem dapil Sulut ini.
Felly juga menegaskan dirinya tidak pernah dipanggil mahkamah partai untuk mengetahui apa kesalahan dan pelangggaran yang dilakukan. Apakah karena dugaan pengelembungan suara atau karena masalah disiplin.
” Ini tidak jelas, karena banyak yang dimainkan dan dilemparkan ke publik lewat media sosial,” ungkap Felly.
Tambahnya jika benar SK ini ada, maka ada pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Oknum di Mahkamah Partai.
” Ini harus di proses dan tidak bisa dibiarkan
Sudah cacat administrasi dan prosedur bahkan keputusan tidak pernah disampaikan pada yang dilaporkan, dan menyebarkan keranah publik,”tandasnya.
Sebelumnya Sekjen Partai NasDem Hermawi Fransiskus Taslim SH, kepada wartawan menjelaskan jika yang berhak melakukan pencabutan KTA adalah DPP Partai NasDem. “Bukan pihak lain. Itu diatur di AD-ART partai,” tegasnya, Rabu
Sampai saat ini dia menekankan, Felly Runtuwene yang adalah anggota DPR RI periode 2019-2024 dan anggota DPR RI terpilih 2024-2029 masih kader NasDem. Bahkan menurutnya, DPP NasDem sampai saat ini tidampernah melihat SK yang beredar terkait putusan Mahkamah Partai NasDem.
“Kalau kami sudah baca dan jika itu benar putusan Mahkamah Partai, kami akan rapat dan akan diinformasikan. Intinya keputusan yang beredar dan sudah viral ada yang cabut KTA dan segala macam, sekadar informasi yang berhak mencabut KTA seseorang di Partai NasDem adalah DPP Partai NasDem setelah yang bersangkutan dipanggil, diundang, diklarifikasi, dan pihak tersebut diberi kesempatan bela diri,” jelasnya.
Yang beredar di masyarakat, terkait SK Mahkamah Partai NasDem diklaim Hermawi belum resmi dan belum bisa dikonfirmasi kebenarannya. “Kami akan segera lakukan konsolidasi internal. SK tersebut belum masuk DPP dan kita tidak tahu kebenarannya,” tambah Hermawi.
Selanjutnya, dia mengatakan sampai saat ini Partai NasDem masih mengacu pada keputusan KPU tentang daftar calon DPR RI yang disahkan KPU. “Sejauh ini dari dapil Sulut itu yang jadi adalah Felly Runtuwene. Saya minta ini dikutip dengan benar,” tegasnya.
(Deasy Holung)