ManadoTEMPO – DPRD Sulut menggelar Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD PROVINSI SULAWESI UTARA T.A 2024 dan penyampaian dan penjelasan DPRD terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang pelayanan Pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji, Senin (12/8/2024)
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Andi Silangen, S.pB.KBD dab dihadiri lengkap 3 Wakil Ketua juga Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, Sandra Rondonuwu mewakili Banggar menyampaikan catatan kepada pemerintah provinsi baik itu babggar maupun fraksi yakni ;
1. UNTUK PENDAPATAN PADA APBD INDUK
SEBESAR Rp. 3.905.319.788.596,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS LIMA MILYAR TIGA RATUS SEMBILAN BELAS JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH) MENGALAMI KENAIKAN PADA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 SEBESAR Rp. 54.000.000.000,- (LIMA PULUH EMPAT MILYAR RUPIAH) SEHINGGA MENJADI Rp. 3.959.319.788.596,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILYAR TIGA RATUS SEMBILAN BELAS JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS
SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH).
2.ANGGARAN BELANJA APBD SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
DITARGETKAN SEBESAR Rp. 3.616.277.183.348, – (TIGA TRILIUN ENAM RATUS ENAM BELAS MILYAR DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH JUTA SERATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU TIGA RATUSRUPIAH EMPAT PULUH
DELAPANMENGALAMI KENAIKAN SEBESAR Rp. 335.872.208.929, – (TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA MILYAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN RUPIAH) SEHINGGA MENJADI Rp.
3.952.149.392.277,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA MILYAR SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH).
3.PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2024 DIHARAPKAN MENGACU DAN MENYENTUH LANGSUNG PADA KEPENTINGAN MASYARAKAT, SESUAI DENGAN PROGRAM PRIORITAS YANG ADA DI SKPD.
4. MENGHARAPKAN PERHATIAN DAN DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH YANG MENGHASILKAN PAD, GUNA MEMAKSIMALKAN KINERJA SERTA TERUS MENGGALI POTENSI DAN SUMBER DAYA YANG ADA SEHINGGA TARGET PENDAPATAN BISA TERCAPAI.
5.PEMERINTAH MEMPERHATIKAN ALOKASI ANGGARAN MELALUI DINAS SOSIAL TERKAIT OPTIMALISASI PENGADAAN RUMAH LAYAK HUNI YANG BARU TEREALISASI 3 % DARI TARGET YANG DITENTUKAN.
6PEMERINTAH DAERAH MELALUI DINAS PERTANIAN MENGALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK PENGADAAN ALAT PENYULINGAN MINYAK NILAMBAGI PETANI YANG ADA DI MINAHASA SELATAN.
7.PEMERINTAH DAERAH MELALUI DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA PERSANDIAN DAN STATISTIK AGAR DAPAT MEMAKSIMALKAN ANGGARAN GUNA OPTIMALISASI KONEKTIVITAS INTERNET DI SELURUHPERANGKAT DAERAH.
8. DALAMRANGKA PENYEBARLUASAN INFORMASI DIHARAPKANPEMERINTAH DAERAH LEBIH MEMPERHATIKAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK JASA MEDIA / ADVETORIAL.
Adapun pendapat akhur fraksi fraksi yakni,
1. SELURUH FRAKSI DPRD MEMBERIKAN APRESIASI TERHADAP KINERJA
TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH.
2. MENDUKUNG SEPENUHNYA PENGALOKASIAN ANGGARAN YANG TELAH DITATA DALAM RANPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN 2024, DENGAN HARAPAN AGAR SELURUH PERANGKAT DAERAH DAPAT BEKERJA
MENJALANKAN ANGGARAN SECARA MAKSIMAL.
3. DIHARAPKAN PERANGKAT DAERAH DAPAT MEMANFAATKAN SETIAP ANGGARAN SEEFEKTIF MUNGKIN UNTUK KEGIATAN YANG LEBIH PRIORITAS DAN LEBIH PRODUKTIF YANG MENYENTUH DAN DAPAT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT SECARA LUAS.
4. DIHARAPKAN PEMERINTAH PROVINSI UNTUK MENGARAHKAN BELANJA DAERAH KEPADA KEGIATAN YANG SKALA PRIORITASNYA MENGUTAMAKAN SEKTOR KETAHANAN PANGAN, PENDIDIKAN KESEHATAN, INFRASTRUKTUR, DAN SOSIAL KEMANUSIAAN.
5. MENGHARAPKAN UPAYA/LANGKAH YANG DILAKUKAN PEMERINTAH
PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM RANGKA STABILISASI HARGA
KOMODITI DI SULAWESI UTARA.
6. MENGHARAPKAN BAHWA ASPIRASI MASYARAKAT MELALUI RESES YANG
BELUM TERAKOMODIR DAPAT DIUPAYAKAN SECARA BERTAHAP.
7. DIHARAPKAN PEMERINTAH PROVINSI UNTUK LEBIH BERUPAYA
MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN BAGI SMU DAN SMK BAIK INFRASTRUKTUR MAUPUN SUMBER DAYA MANUSIA.
8. DIARAPKAN PEMERINTAH PROVINSI SECARA TERUS MENERUS MELAKUKAN PEMBAHARUAN DATA PENERIMA BANTUAN SOSIAL SEHINGGA PENYALURANNYA TEPAT SASARAN SESUAI KETENTUANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
9. DIHARAPKAN AGAR POLA PENYERAPAN ANGGARAN DILAKUKAN DALAM GERAK YANG BERIMBANG, PROPORSIONAL, DAN BERKELANJUTAN YANG MAMPU MEMBERIKAN EFEK POSITIF DALAM RANGKA MENGERAKKAN RODA PEMBANGUNAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA.
10. DIHARAPKAN AGAR PEMERINTAH DAERAH MENGOPTIMALKAN SEMUA PENDAPATAN DAN PENERIMAAN DAERAH, SEHINGGA PROGRAM PRIORITAS YANG BERKEPENTINGAN LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT DAPAT DILAKSANAKAN DAN BERDAMPAK PADA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.
11. DALAM HAL OPTIMALISASI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH DAERAH PERLU MELAKUKAN PEMETAAN DAN PEMBAHARUAN DATA UNTUK MENDAPATKAN DATA YANG AKURAT.
12. DIHARAPKAN PEMERINTAH DAERAH DAPAT MENGELOLA DANA TRANSFER DARI PEMERINTAH PUSAT DENGAN LEBIH EFEKTIF, EFISIEN, EKONOMIS, DAN AKUNTABEL
13. MENGHARAPKAN AGAR SEMUA PERATURAN DAERAH YANG ADA DAPAT DILAKSANAKAN DAN DITERAPKAN. SELAIN ITU, IMPLEMENTASINYA HARUS TRANSPARAN, SERTA PENINDAKAN TEGAS KEPADA PETUGAS – PETUGAS YANG MELAKUKAN TINDAKAN DILUAR ATURAN YANG ADA SEHINGGA KEBOCORAN KEUANGAN DAERAH DAPAT DIMINIMALISIR.
14. DIHARAPKAN PEMERINTAH MENGALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK BANTUAN KEMANUSIAAN DI PROVINSI GORONTALO YANG DILAND MUSIBAH BANJIR BESAR.
Meski banyak catatan ,namun banggar dan fraksi sepakat untuk menetapkan APBDP tahun 2024.
(Deasy Holung)