KOTAMOBAGU, ManadoTEMPO -Sentra Gakumdu Kota Kotamobagu siap menjaga tahapan proses pilkada serentak berjalan sesuai hukum yang berlaku jika ada pelanggaran.
” Gakumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut dan menjamin semua tahapan pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar juga sesuai hukum yang berlaku,” demikian kata Kajari Kotamobagu Elwin Kahar SH,MH melalui Kasi Pidum Prima Puluaakan SH,MH yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Kota Kotamobagu diruang kerjanya kemarin.
Dijelaskan Kajari Gakumdu Eksistensi sentra Gakumdu sanggat urgen dalam penangan dan penindakan terhadap berbagai dugaaan pelanggaran pidana dalam pilkada. Kewenngannya diatur dalam undang undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota.
Diaampaikan Puluakan , tiga lembaga yang terkait demgan penegakan hukum pelanggaran pilkada 2024 yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan telah siap menjalankan tugasnya melalui semtra Gakumdu yang telah terbentuk.
Disebutkan Puluakan Sentra Gakumdu yamg telah terbentuk di Kota Kotamobagu dapat padu dalam menunaikan tugas menangani pelanggaran pidana pemilu dari penyelidikan , penyidikan, penuntutan hingga putusan penggadilan.
Tugas sentra Gakumdu meliputi pencegahan, penggawasan dan penindakan pelanggaran pemilihan mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Keberadaan sentra Gakumdu ini, menurut Puluakan sangat penting untuk menangani semua bentuk pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala Daerah.
Prinsipnya tambah Puluakan sejak tahapan pilkada dimulai maka Gakumdu juga siap melaksanakan tugas mengawal penegakan hukum pelanggaran pemilihan kepala daerah di Kota Kotamobagu, ungkapnya mengakhiri. (**).