ManadoTEMPO-Kasus dugaan korupsi dana GD-OTA (Gerakan Daerah Orang Tua Asuh) alias bea siswa besar kemungkinan dibuka kembali.
Menyusul, Kejagung RI telah menyurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dengan Nomor R-2235/F. 2/Fd.1/06/2024 tentang Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 Rp8.850.000.000.
Surat Kejagung RI tersebut sekaligus membalas surat Berdasarkan Laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) sehubungan dengan surat dari KPK nomor R.03A/GMK/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap penanganan penyelesaian perkara telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, melalui surat nomor R-2197/F.2/FD.1/06/2024 Tanggal 7 Juni 2024,” sebagaimana isi surat Kejagung RI yang masuk di meja redaksi manadotempo.com, Rabu (14/08/2024).
Lanjut isi surat Kejagung RI tersebut menulis, berkenaan dengan hal tersebut kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Surat itu pun ditandatangani dan dicap atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan Kuntadi SH. Jaksa Utama Madya. (*)