ManadoTEMPO – Ada perbedaan mendasar terkait dengan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020, dengan Pilkada 2024. Dimana pada Pilkada 2020 ditentukan pada Prinsip.De Facto atau kehadiran pemilih, namun di tahun 2024 dilengkapi dengan De Jure. Ada 4 dokumen yang wajib di tunjukkan yakni, e-KTP, Kartu Keluarga , KTP digital dan biodata kependudukan oleh Dukcapil,” demikian disampaikan Lanny Ointu dalam Penyuluhan Produk Hukum Pilkada 2024 di Manado, Kamis (15/8/2024).
Untuk itu Lanny mengingatkan agar setiap wajib pilih harus menunjukan dokumen kependudukan.
” Ini perbedaan mencolok untuk pemilih mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Yang lain prinsionya tidak ada. Namun yang perlu dicatat wajib pilih harus masuk dalam.daftar pemilih,” jelasnya.
Guna memberikan pemahaman terkait produk hukum, pemilihan Gubernur dan Wagub tahun 2024 maka KPU Menggelar Penyuluhan
penyuluhan produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, rangkaiankan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut.
Kegiatan ini dibuka oleh Lanny Ointu didampingi
Komisioner Meydi Tinangon.
Adapun Tema yang diangkat Praktij jurnalistik berbasis kerangka hukum dan sisitim keadilan pemilu untuk pilkada yang bebas, jujur , adil dan damai yang di hadiri oleh Ratusan Pers.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon SSi MSi mengatakan, kegiatan ini tentunya lain dari sebelumnya. Ini dirancang agar supaya diskusi kali ini bisa lebih dimengerti. Selain itu, kegiatan ini juga akan dirangkaikan dengan deklarasi pers sahabat JDIH KPU Sulut.
“Jadi pada kegiatan kali ini, kita akan langsung membentuk Tim media center KPU Provinsi Sulut yakni, Sahabat JDIH KPU Sulut,” ujar Tinangon.
Berbagai pertanyaan kritis dan mendalam di ungkap sejumlah pers guna mempertajam materi terkait dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024
(Deasy Holung)