ManadoTEMPO – Gugatan yang dilayangkan oleh Ferdinand Dumais, terhadap pemerintah Provinsi terkait Surat Keputusan tentang Pembatalan No urut 20 lampiran Keputusan Gubernur No. 404 Thn 2024 untuk tidak diresmikannya pengangkatan Anggota DPRD Kota Manado an. Ferdinand Dumais, mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Pemprov Sulut melalui Kepala Biro Hukum Dr.Flora Krisen, SH.MH.
Kepada Wartawan , Flora menjelaskan pembatalan tersebut dilakukan karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Indra Limpepas di PTUN Manado.
“Berdasarkan surat permohonan yang disampaikannya melalui kuasa hukum dari kantor pengacara Edward Manalip, SH, MH tanggal 8 Agustus 2024; dan Surat DPC Partai Gerindra Kota Manado no. 08-75/DPC-Gerindra/MDO tanggal 10 Agustus 2024 Hal Permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kota Manado,”ungkap.Flora , Jumat (16/08/2024).
Lebih jauh diterangkan Flora, bahwa SK pembatalan tersebut terbit karena adanya gugatan, Indra Limpepas, ke PTUN Manado sengketa No. 17/G/2024/PTUN.MDO atas objek sengketa keputusan KPU No. 487 2024 terkait dengan tidak adanya nama Indra Limpepas sebagai caleg terpilih.
“Sehingga berdasarkan permohonan dari pemohon, terkait dengan proses hukum yang sementara berjalan ini, Pemprov Sulut dalam menghormati proses hukum yang ada, menerbitkan penundaan peresmian pengangkatan Anggota DPRD an. Ferdinan Dumais sampai dengan adanya putusan pengadilan yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum yang tetap/Inkracht,” tegas Flora.
Sementara terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan oleh Bpk. Ferdinan Dumais, dengan menggugat Pemprov dalam hal ini Gubernur, dijelaskan Flora Krisen adalah hak beliau dan Pemerintah Provinsi Sulut/Bpk Gubernur menghormati upaya hukum yang akan dilakukan.
” Kami menghormati bahkan menghargai upaya Hukum yang dilakukan oleh Bpk Ferdinand Dumais. Itu hak mereka,”terang Flora.
Sebagaimana diketahui Caleg terpilih DPRD Kota Manado dari Dapil tiga Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan, Ferdynan Jacky Dumais, melakukan perlawanan hukum kepada Gubernur Sulawesi Utara, dengan melakukan gugatan ke PTUN Manado, karena tidak ada dalam nama-nama yang akan dilantik sebagai anggota DPRD setempat.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kuasa hukum Dumais, Febry Tri Haryadi, kepada wartawan di Manado.
(Deasy HoLung)