ManadoTEMPO – Ada 3 aspek strategis pemilu dan Kerangka hukum Pilkada yang demokratis. yakni, Kerangka hukum aspek pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu, proses tahapan penyelenggaraan pemilu dan Kerangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu, demikian disampaikan Ketua Divisi hukum dan pengawasan KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Y Tinangon , dalam penyuluhan produk hukum KPU Sulut bersama ratusan insan Pers di Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/8/2024).
“Secara khusus, kerangka hukum untuk pemilu” termasuk ketentuan konstitusional yang berlaku, undang-undang pemilu sebagaimana disahkan oleh badan legislatif, dan semua undang-undang lain yang berdampak pada pemilu, “ucap Mantan Ketua KPU Sulut Periode 2023-2024 ini.
Lanjutnya, Kerangka juga meliputi setiap dan semua perundangan yang terlampir pada undang-undang pemilu dan terhadap semua perundangan terkait yang disebarluaskan oleh pemerintah. Kerangka mencakup perintah terkait dan/atau petunjuk yang terkait dengan undang-undang pemilu dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan pelaksana pemilu yang bertanggung jawab, serta kode etik terkait, baik yang sukarela atau tidak, yang mungkin berdampak langsung pada proses pemilu.
“Produk Hukum tertata dalam sebuah hierarki. Penyusunan sebuah produk hukum, pun harus memerhatikan hierarki”tuturnya.
Dikatakan Tinangon, berdasarkan Hierarki Norma hukum terdapat 3 norma hukum, yaitu Norma hukum yang lebih tinggi (Lex superior derogat legi inferior), Norma hukum khusus (Lex specialis derogat legi generalis) dan norma hukum terbaru (Lex posterior derogat legi priori).
Selain itu juga jelaa Tinangon , ada 4 Jenis Produk hukum yang dihasilkan yakni , Regeling (pengaturan ) , Beleidsregel ( Peraturan/kebijakan ), Beschiking (Penetapan ) dan Vonis (Putusan ).
Guna menguji Produk hukum ini ada 3 saluran yakni melalui MK , MA dan PTUN.
” Untuk menguji putusan terhadap UU maka ajukan itu MK, sementara untuk Peraturan dibawah UU terhadap UU ke MA dan putusan PTUN, keputusan pejabat,”jelasnya.
Saat ini ada 3 PKPU yang dikeluarkan KPU RI terkait Pilkada yakni,
PKPU 2 tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota .
Untuk membantu berbagai pihak termasuk awak media maka JDIH KPU Sulut mengeluarkan jaringan dokumentasi melalui.
( Deasy Holung)