Steven Voges :Pemahaman Soal Aturan Hukum Yang Benar, Hindarkan Pers Dari Jeratan Hukum

oleh -512 Dilihat
oleh
Nara sumber dalam giat KPU Sulut

ManadoTEMPO –Pers bukan hanya hadir sekedar melaksankan fungsi dan peranannya melalui karya jurnalistik, namun pers harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar terkait aturan aturan hukum dengan menjunjung etika jurnalisme,” demikian disampaikan Akademisi Unsrat , Steven Obaja Voges, kepada insan pers.

Pada giat Sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 kepada Stake Holder Pers dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU SULUT, kamis (15/08/24), di Hotel Luwansa Manado, sejumlah pesan pesan penting disampaikan Voges terkait topik Jurnalisme Pilkada Berbasis Kerangka Hukum .

Voges menguraikan soal kerangka hukum pemilu yang sangat menentukan masa depan negara atau daerah. “kegiatan jurnalisme mempunyai nilai – nilai yang berkaitan dengan moral. karena yang akan disampaikan ke masyarakat berupa fakta dan mengandung nilai kebenaran, ” tutur Voges.

Tegasnya meski tidak menguasai semua aturan hukum,.namun pers harus memiliki pengetahuan baik teekait dengan karya jurnalistiknya.
“Paling tidak untuk.Pilkada kita paham regulasi soal Pilkada dan PKPU terkait sehingga kita tidak terjebak pada opini, namun fakta yang ada diletakkan pada aturan atau regulasi. Ini penting agar kita terhindar dari jeratan hukum,” ujar Voges.

Dia juga menyinggung etika jurnalisme yang harus memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Terkait Pilkada, Voges mengharapkan peran serta stakeholder untuk mewujudkan pilkada berkwalitas.
” Pers sebagai salah satu dari 4 pilar Demokrasi, dibutuhkan dalam mewujudkan pilkada berkwalitas, dimana produk jurnalistik pers harus berbasis kerangka hukum, ” ujar Dosen FH Unsrat ini.

Dia juga meminta agar kerja – kerja Jurnalisme terkait pilkada, tidak boleh lari dari nilai Pancasila dan UUD 45.
” Saya mengharapkan pers harus Profesional dalam mengolah informasi untuk disampaikan ke masyarakat dalam mewujudkan pilkada yang jurdil dan damai,” terang Voges.

Voges juga mengingaykan agar memperhatikan UU 40/1999 tentang Pers bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus
dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta
bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun,”tutup.

Sejumlah pertanyaan diungkap peserta yang terdiri dari.insan pers guna mempertajam materi yang disampaikan.

(Deaay Holung)

# # #

No More Posts Available.

No more pages to load.