Bawaslu Kota Tomohon Akan Kawal Ketat Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

oleh -810 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menyatakan komitmennya untuk mengawasi dengan ketat dan detail seluruh tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dalam Pilkada Serentak 2024. Proses pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 akan menjadi fokus utama pengawasan.

 

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa pengawasan pada tahap pencalonan ini memerlukan konsentrasi penuh. “Benar bahwa itu memang sudah jadi Tupoksi Bawaslu. Tapi terkait tahapan pencalonan, memang butuh konsentrasi penuh agar supaya semua syarat, dokumen, dan kelengkapan berkas calon benar-benar dikawal dengan sangat cermat,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

 

Pengawasan ini, lanjut Kowaas, akan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

“Tahapan pencalonan dan Pemutakhiran Data yang sementara berjalan sangat strategis, krusial, dan rentan dengan dampak hukum. Oleh karena itu, Bawaslu sangat concern soal ini. Kami juga memohon informasi dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan ini,” jelas Kowaas.

Baca juga:  Tampil Kritis , Prof Doktor Julyeta Paulina Runtuwene: LKPJ Pijakan Penting Bagi Perjalanan Tugas Pemerintahan YSK-Viktory

 

Handy Tumiwuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tomohon, menekankan pentingnya fungsi pencegahan dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan.

 

“Sebelum masuk tahapan pencalonan, kami memberikan imbauan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Tumiwuda. Ia menambahkan, “Kami harus memastikan tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon, Yossi Korah, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa KPU harus memperhatikan semua aspek penting dalam tahapan pencalonan, mulai dari pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, hingga pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon. “Yang pasti, memastikan melaksanakan tahapan sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai melenceng,” tegas Korah.

 

Bawaslu Kota Tomohon berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencalonan ini dapat bekerja sama dalam menjaga integritas dan transparansi pemilihan, guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan adil di Tomohon. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.