ManadoTEMPO – Mulai Selasa 27-29 Agustus 2024 KPU Sulut akan menerima pendaftaran pasangan bakal.calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang diusulkan Parpol atau gabungan partai Politik.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Komisioner KPU lainnya dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, saat Rakor dan Konpres di KPU Sulut, Senin (26/8/2024) menjelaskan beberapa hak teknis terkait persiapan pendaftaran.
“Kami sudah lakukan berbagai langkah koordinasu dengan stakholder baik teknis maupun non teknis. Ketua bawaslu, Karo ops Polda, Dinkes, PLN dan perhubungan serta parpol untuk membicarakan agar tahapan ini berjalan lancar,” jelasnya.
Jelas Kenly, pengumuman pendaftaran telah dilakukan mulai 24-26 Agustus 2024, dimana untuk pendaftaran akan dilaksanakan 3 hari, pada tanggal 27 dan 28 pendafataran dibuka pukul 08.00 Wita dututup jam.16.00 wita sementara pada hari ketiga tanggal 29 akan ditutup hingga pukul 23.59 wita.
” Setelah pendaftaran, kami akan menyerahkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di RS Prof.Kandou berdasarkan PKPU 8,” ujarnya.
Kenly juga memohon dukungan semua pihak agar tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan dapat berjalan lancar.
Sementara Salman Saelangi menjelaskan untuk pendaftaran selain paslon juga Ketua da. Sek.Partai atau Parpol pendukung, guna memastikan kebenaran Persetujuan Parpol dari DPP masing-masing dan B1 KWK.
“Ini komponen penting yang akan datang saat pendaftaran. Selain itu juga para pendamping yang hadir dibatasi paling banyak 30 orang., ” ungkap Salman Saelangi.
Lanjutnya, syarat untuk pencalonan berdasarkan PKPU nomor 8, dan sudah ada perubahan PKPU 10 / 2024.
“Ambang batas PKPU nomor 10 tahun 2024, yang sudah mengakomodir putusan MK nomor 60. Hal ini sudah ditetapkan sejak tadi malam PKPU Perubahan PKPU nomor 10 tahun 2024 mengikuti ambang batas tersebut atau yang terbaru, ” tutur Salman Saelangi.
Salman juga menjelaskan jika sampai tiga hari dibuka, namun hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar,maka pendaftaran akan kembali diperpanjang dalam waktu tiga hari.
Disisi lain, Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, sudah ditetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulut nomor 152 tahun 2025 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik, atau gabungan partai politik, peserta pemilihan umum tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2024.
“Syarat minimal suara sah parpol adalah 10 persen dari akumulasi suara sah, ” ungkapnya.
Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjelaskan, mengenai biaya kesehatan untuk pemeriksaab du RS Kandou , perempuan Rp 41 juta dan laki-laki Rp 40 juta.
Anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola menjelaskan tentang teknis pelaksanaan pendaftaran. Mulai dari akses masuk, siapa yang berkompeten untuk masuk, bahkan konferensi pers yang akan dilaksanakan sebelum dan sesudah pendaftaran setiap hari sejak tanggal 27-29 Agustus nanti.
Awaludin juga memastikan semua pers yang meliput akan dilengkapi ID Card, berdasarkan surat tugas dari perusahan pers.
(Deasy Holung)